MANADOPOST.ID-Direktur Utama (Dirut) PDAM Manado Meiky Taliwuna memberikan penjelasan kepada Komisi 2 DPRD Kota Manado, Selasa (31/3) terkait isu pencemaran kandungan bakteri E.coli yang sempat viral.
Dirut menjelaskan, pihaknya memiliki dua jenis Standar Operasional Prosedur (SOP) pengujian laboratorium untuk menjaga kualitas air
Pertama, uji lab internal yang dilakukan secara rutin untuk mengatur dan mengontrol operasional harian, serta menangani gangguan kualitas air secara cepat.
Kedua, uji lab eksternal yang dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk memenuhi standar Peraturan Menteri Kesehatan yang dikontrol oleh Kementerian Dalam Negeri melalui BPKP.
"Hasil uji lab eksternal terakhir pada 25 September 2025 menunjukkan kandungan bakteri E.coli adalah nol (0) di seluruh instalasi.
Pengujian tersebut dilakukan oleh laboratorium eksternal dari Kementerian Kesehatan, yaitu Poltekkes Kemenkes Manado.
Berdasarkan hasil tersebut, air PDAM dinyatakan telah memenuhi standar kesehatan yang disyaratkan," kata Dirut saat diwawancarai usai rapat dengar pendapat dengan Komisi 2.
Menanggapi masukan dari personel Komisi 2 dan juga masyarakat, PDAM langsung melakukan langkah-langkah seperti uji lab ulang untuk bulan April 2026 ini, sesuai dengan jadwal rutin 6 bulanan.
"Pengujian kali ini melibatkan dua instansi eksternal yakni Poltekkes Kemenkes Manado dan Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi.
Proses pemeriksaan ini diperkirakan memakan waktu sekitar 2 minggu. Pelaksanaan pengambilan sampel disaksikan langsung oleh pihak DPRD dan awak media untuk menjaga transparansi," jelasnya.
Dirinya pun menganggap informasi atau laporan dari masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial dan early warning agar perusahaan lebih waspada dan disiplin dalam menjalankan SOP pengelolaan air bersih.
"Kami tentu mengimbau masyarakat untuk tetap mengacu pada hasil informasi laboratorium yang resmi," kuncinya. (lak)
Editor : Livrando Kambey