MANADOPOST.ID-Sebanyak 26 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Camat Malalayang, Jumat (17/4).
Para pelanggar ini terjaring saat operasi yang dilakukan Sat Pol PP Manado. Ada yang pelanggar dengan kasus buang sampah sembarangan, parkir di atas pedestrian, kemudian juga jualan di pedestrian, di trotoar dan menggunakan fasilitas umum.
"Yang ikut sidang ini 26 pelanggar dan langsung diputus sanksi denda oleh hakim, dan dieksekusi langsung oleh pihak Kejaksaan," kata Kepala Sat Pol PP Manado, Novly Siwi.
Dirinya mengungkapkan, sebenarnya ada banyak pelanggar yang terjaring. Namun tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan agar masyarakat Kota Manado lebih taat akan peraturan yang berlaku.
"Oleh karena itu kami mengimbau lagi supaya masyarakat yang beraktivitas di Kota Manado agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran sesuai Perda yang ada.
Seperti buang sampah sembarangan dan berjualan bukan pada tempatnya. Kami pasti akan tindak tegas," pungkasnya. (lak)
Editor : Livrando Kambey