Warga Manado Dilarang Bakar Sampah Sembarangan, Ini Dampak Bahayanya///jdl
Foto: Ilustrasi
MANADOPOST.ID-Pembakaran sampah secara ilegal masih terjadi di Kota Manado. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado pun telah mengeluarkan imbauan dan penegasan untuk setop membakar sampah sembarangan.
Kabid Pengendalian, Pencemaran Lingkungan di DLH Manado, Leon Piri mengatakan, membakar sampah bukan solusi. Justru itu berdampak buruk bagi kesehatan, mencemari udara, dan berpotensi menimbulkan kebakaran.
"Saatnya kita lebih bijak dalam mengelola sampah demi lingkungan yang bersih dan sehat," ujarnya kepada Manado Post, Rabu (22/4).
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah dengan cara yang dapat merusak lingkungan, termasuk membakar sampah sembarangan.
UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyampaikan, melarang perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
"Untuk sanksinya, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku di daerah masing-masing," tegasnya.
Disampaikannya, pihaknya terus mengupayakan lewat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, menyampaikan bahwa hal itu tidak boleh.
"Tidak bisa ada bakar-bakar sampah sembarang. Nah, kami sementara turun-turun juga di kecamatan, berikan edukasi ke masyarakat sebagai pengendalian pencemaran," tuturnya. (lak)
DAMPAK MEMBAKAR SAMPAH SEMBARANG:
-MENGGANGGU KESEHATAN
Asap pembakaran mengandung zat berbahaya yang dapat menyebabkan batuk, sesak napas, iritasi mata, dan penyakit pernapasan.
-MENCEMARI LINGKUNGAN
Meningkatkan polusi udara, mencemari tanah, dan merusak kualitas lingkungan sekitar.
-RISIKO KEBAKARAN
Api dapat menjalar dan menyebabkan kebakaran yang membahayakan rumah dan lingkungan.
-MENAMBAH GAS RUMAH KACA
Asap pembakaran menyumbang emisi CO_2 yang menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim.
-MELANGGAR ATURAN
Membakar sampah sembarangan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Editor : Livrando Kambey