Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Revolusi Lingkungan di Kota Manado, Penerapan Perwal Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai Harus Dikawal

Livrando Kambey • Rabu, 22 April 2026 | 21:48 WIB
Andrew Palit
Andrew Palit

 

MANADOPOST.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Manado telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

 

Hal tersebut direspon baik Anggota DPRD Manado, Andrew Palit. Dikatakannya, ini merupakan revolusi bagi lingkungan dan alam di Manado.

 

"Kita tentunya harus memberi apresiasi atas langkah progresif yang diambil Pemerintah Kota Manado. Ini merupakan respon nyata dari Pemkot atas aspirasi masyarakat," ujar Palit.

 

Menurutnya, Perwal itu merupakan langkah besar yang layak disebut sebagai sebuah revolusi lingkungan di Kota Manado. 

 

Dan menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga kelestarian alam serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat.

 

Perwal tersebut mengacu sejumlah regulasi yang lebih tinggi. Diantaranya Undang-undang Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. 

 

"Ini menegaskan komitmen pemerintah dalam pengelolaan sampah secara berkelanjutan," tandasnya.

 

Perwal tersebut mengatur sejumlah langkah strategis yang harus dijalankan oleh berbagai pihak. Perangkat daerah, instansi vertikal, hingga badan usaha diminta menjadi contoh agar tidak lagi menyediakan makanan dan minuman dalam kemasan plastik sekali pakai dalam setiap kegiatan resmi, serta beralih pada penyediaan air minum isi ulang.

 

Pelaku usaha pun didorong untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dan menggantinya dengan bahan ramah lingkungan. 

 

Khusus untuk usaha makanan dan minuman, penggunaan sedotan plastik serta wadah berbahan styrofoam juga diimbau untuk ditekan secara signifikan.

 

Di sektor pendidikan, lembaga sekolah dan kampus turut diharapkan berperan aktif dalam mengedukasi generasi muda terkait pentingnya pengurangan sampah plastik sekali pakai, sehingga kesadaran lingkungan dapat tumbuh sejak dini.

 

Oleh karena itu, Palit mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal penerapan aturan tersebut.

 

"Implementasi ini juga butuh kesadaran dan partisipasi publik. Oleh karena itu, mari kita dukung bersama pelaksanaan Perwal ini," pungkasnya. (lak)

Editor : Livrando Kambey
#sampah plastik #MANADO #DPRD