MANADOPOST.ID-Sebanyak 24 pelanggar terjaring operasi yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manado, Kamis (23/4).
Pelanggar ditertibkan dan dikenai sanksi tilang dikarenakan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta melawan arus lalu lintas.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 hingga 10.00 Wita itu dilaksanakan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Plaza Bangunan Calaca, Kota Manado.
Operasi tersebut dipimpin oleh Wakasat Lantas Polresta Manado, Iptu N.S. Hiola, bersama sejumlah personel gabungan dari unit lalu lintas.
Dalam pelaksanaan giat, petugas menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak memasang TNKB, serta pengendara yang melawan arus.
Dari hasil penindakan, petugas berhasil menjaring sebanyak 24 pelanggar yang diberikan sanksi tilang dan 10 pelanggar lainnya diberikan teguran.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 12 unit kendaraan roda dua, 10 lembar STNK, serta 2 lembar SIM.
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono dalam keterangannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Manado.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi kendaraan sesuai ketentuan, serta tidak menggunakan knalpot yang mengganggu kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Dia menyampaikan, penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif. (lak)
Editor : Livrando Kambey