MANADOPOST.ID-Terdapat edaran dari Kementerian bahwa seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia harus menutup sampahnya.
Dalam arti, metode pembuangan harus beralih dari open dumping menjadi minimal control landfill (sampah ditutup dengan tanah).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, Pontowuisang Kakauhe.
"Target penyelesaian sesuai instruksi ini adalah bulan Agustus. Jika tidak terpenuhi, akan ada sanksi yang diberikan," ungkap Kadis saat diwawancarai, Senin (11/5).
Untuk strategi pengelolaan sampah di Kota Manado saat ini berbasis kecamatan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), penanganan sampah di tingkat kecamatan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing kecamatan.
"Peran DLH memang bertanggung jawab dalam pengelolaan TPA. Nah, ini harus sinergi. Diperlukan kerja sama yang kuat antara DLH dan pihak kecamatan agar pengelolaan sampah menjadi satu kekuatan besar yang efektif," tuturnya.
Selama ini semua itu didukung dengan regulasi. Selain Perda, terdapat juga Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai pembatasan sampah plastik sekali pakai, serta Edaran Wali Kota Manado tentang pemilahan sampah sebagai panduan bagi kecamatan.
"Ini menjadi petunjuk untuk kecamatan. Bahwa ada kesulitan di lapangan, itu tak bisa dipungkiri. Ini kolaborasi yang sangat kita perlu agar menjadi kekuatan bersama dalam hal pengelolaan sampah di Manado," pungkasnya. (lak)
Editor : Livrando Kambey