MANADOPOST.ID-Personel Pasus Tim II Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Manado mengamankan sepasang anak muda sedang asik menghirup lem eha bond di komplek Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kamis (21/5)
Sebelum melakukan penggrebekan, personel Sat Pol PP mendapat laporan dari masyarakat perihal sepasang kekasih yang memakai lem eha bond.
"Sepasang kekasih tersebut diamankan dan di bawah ke Polsek Wenang untuk ditindak lanjuti oleh pihak yang berwajib," kata Kepala Sat Pol PP Manado, Novly Siwi.
Menurutnya, kedua anak muda itu diamankan untuk menghindari gangguan ketertiban umum dan dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dijelaskannya, dalam konteks hukum di Indonesia, menghirup lem belum diatur secara spesifik sebagai tindak pidana murni.
Melainkan dikategorikan sebagai penyalahgunaan zat adiktif yang sangat berbahaya bagi kesehatan otak dan saraf.
"Kami tentu berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi. Kami tentunya berharap peran aktif masyarakat memberikan informasi terkait hal-hal demikian.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. (lak)
Editor : Livrando Kambey