Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Penghuni IT Center Mengadu ke DPRD Manado, Ini Hasilnya

Livrando Kambey • Selasa, 2 Juni 2026 | 14:45 WIB
Komisi 3 DPRD Manado saat menerima dan mendengarkan aspirasi sejumlah penghuni IT Center, Selasa (2/6)
Komisi 3 DPRD Manado saat menerima dan mendengarkan aspirasi sejumlah penghuni IT Center, Selasa (2/6)

 

MANADOPOST.ID-Komisi 3 DPRD Kota Manado menerima sejumlah pengguni IT Center, dalam hal ini pemilik tenant, Selasa (2/6). 

 

Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi bahwa GM IT Center dikriminalisasi sehingga dijadikan tersangka dalam hal pengelolaan limba B3. 

 

Aspirasi tersebut disampaikan langsung di hadapan Ketua Komisi 3, Jean Sumilat dan beberapa personel lainnya. 

 

"Kami, sempat tanya dan minta penjelasan bagaimana kronologisnya sehingga GM ini menjadi tersangka. Dijelaskan ke kami bahwa ada laporan seseorang di Polres Manado. Kemudian langsung ditindaklanjuti kepolisian dengan mendatangi IT Center untuk melakukan tes. 

 

Menurut mereka, hasil tes itu tidak layak digunakan karena kepolisian mengambil sample tidak sesuai prosedur. Contoh menggunakan botol bekas.

Nah, menurut mereka, itu kan untuk mengambil sample biasanya pakai botol yang steril," kata Anggota Komisi 3, Yasir Taruk Bua kepada Manado Post usai pertemuan.



Kemudian, lanjutnya, mereka menyebutkan bahwa dari pihak IT Center secara aturan operasional pengelolaan limba, punya sistem STP (Sewage Treatment Plant) untuk mengelola limba buangan air dari tenan-tenan.

 

"Dan setiap bulan katanya dilakukan pengetesan dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Dan tidak ada masalah sejauh ini.  Tiba-tiba muncul ada laporan seperti itu.

 

Kemudian, kata mereka, ada beberapa kali itu dipanggil GM IT Center dipanggil pihak Polresta sampai akhirnya menjadi tersangka," tuturnya.

 

Komisi 3, kata Yasir, baru mendengarkan pendapat dari satu pihak. Dalam hal ini pihak terlapor atau IT Center.

 

Apa lagi dala persoapan ini, ada melibatkan tiga pihak. Oleh karena itu, pihaknua menyimpulkan bahwa secara umum harus mendengarkan juga dari semua pihak. 

 

"Supaya kita bisa mengambil solusi permasalahannya dimana. Jadi, kesimpulan rapat yakni diupayakan akan dilakukan RDP (rapat dengar pendapat) lintas komisi. 

 

Komisi 1 terkait dengan bidang hukum, Komisi 2 terkait dengan UMKM yang beroperasi di situ, Komisi 3 terkait dengan lingkungan hidup.

 

Supaya kita bisa melihat secara keseluruhan bagaimana proses kasus seperti ini. Jadi kesimpulannya ada pertemuan lagi. Karena kita tidak bisa serta-merta mengambil keputusan, apalagi rekomendasi. Karena baru satu pihak yang datang ke kita," pungkasnya. (lak)

Editor : Livrando Kambey
#IT Center #MANADO #DPRD