MANADOPOST.ID-Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Manado kembali melakukan penertiban parkir liar di trotoar ruas Jalan Piere Tendean.
Ketegasan itu dilakukan guna mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki agar aman dan nyaman, serta menjaga ketertiban umum.
"Kami melakukan tindakan menertibkan kendaraan yang kedapatan parkir di area yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki," kata Kasat Pol PP Manado melalui Wakil Komandan Kompi (Wadanki) Kompi Anoa, Noldy Sangkilang.
Dirinya menegaskan, penertiban serupa akan dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan ketertiban di kawasan pusat kota.
"Trotoar merupakan hak pejalan kaki yang harus dijaga fungsinya. Maka dari itu kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku dan tidak memanfaatkan trotoar sebagai lahan parkir," imbaunya.
Disampaikannya, sinergitas antara pemerintah dan masyarakat sangat diharapkan agar tercipta lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Sat Pol PP, kata dia, berkomitmen untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran ketertiban umum, termasuk parkir liar yang kerap menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan dan pejalan kaki.
"Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan tidak memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir, maka masyarakat turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," pungkasnya. (lak)
Editor : Livrando Kambey