Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Berdiri Tepat di Atas Saluran Air, 3 Bangunan Warga di Kelurahan Tuminting Dibongkar Paksa

Livrando Kambey • Rabu, 10 Juni 2026 | 14:51 WIB
TEGAS: Petugas Sat Pol PP Manado membongkar paksa bangunan warga di Kelurahan Tuminting yang berdiri di atas saluran air, Rabu (10/6)
TEGAS: Petugas Sat Pol PP Manado membongkar paksa bangunan warga di Kelurahan Tuminting yang berdiri di atas saluran air, Rabu (10/6)

 

MANADOPOST.ID-Sebanyak tiga bangunan di Kelurahan Tuminting, tepatnya di depan The Tower Coffee dibongkar paksa, Rabu (10/6).

 

Pembomgkaran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) itu dikarenakan bangunan tersebut berdiri tepat di atas saluran air/selokan umum. 

 

Hal ini disebut melanggar Perda Tata Ruang dan Perda Trantibum, serta menjadi salah satu pemicu utama banjir di kawasan Tuminting.

 

"Mereka (warga) membangun bangunan permanen di atas saluran air. Ada tiga bangunan. Padahal itu sudah melanggar Perda Tata Ruang dan juga Perda daripada Trantibum terkait bangunan yang ada di atas fasilitas umum," kata Kasat Pol PP Manado, Novly Siwi kepada Manado Post.

 

Diterangkannya, ​status tanah berdasarkan surat penegasan dari BPN bahwa itu memang milik warga. Namun area saluran air tidak termasuk dalam sertifikat kepemilikan mereka. Bahkan, aliran air tersebut mengalir tepat di bawah ruang atau bangunan itu.

 

"Jadi sedari tahun lalu (2025) sudah dilakukan, diberikan peringatan untuk bongkar sendiri. Sudah berapa kali rapat. Dan memang ini sebenarnya dari PUPR. Kami Pol PP mem-backup kegiatan daripada PUPR untuk menormalisasi saluran air. Kan tak bisa menormalisasi saluran air kalau masih ada bangunan di atasnya," terang Kasat.

 

"Jadi, dari pihak Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan, berdasarkan hasil rapat pada tahun 2025 itu sekitar bulan Maret, sudah ada peringatan untuk bongkar sendiri karena bangunan berada di atas saluran air. 

 

Kemudian, ada juga penegasan surat dari BPN bahwa tidak termasuk saluran air," sambungnya.

 

Oleh karena itu, lanjutnya, ​tindakan yang diambil saat ini yakni pembongkaran paksa. Sebab warga mengabaikan surat peringatan dan sosialisasi yang sudah diberikan sejak bulan Maret 2025.

 

​"Pembongkaran dilakukan secara selektif. Petugas tidak merubuhkan seluruh rumah atau bangunan. Melainkan hanya bagian bangunan yang menutupi dan memakan fasilitas publik (saluran air)," pungkasnya. (lak)

Editor : Livrando Kambey
#MANADO #saluran air #pembongkaran