Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Bawaslu Manado Usulkan Sistem Pemutakhiran Data Parpol Terapkan Mekanisme Penguncian NIK, Ini Alasannya

Livrando Kambey • Kamis, 18 Juni 2026 | 20:00 WIB
INGATKAN: Kegiatan sosialisasi pemutakhiran data parpol yang digelar KPU Manado sebagai bagian dari persiapan menuju tahapan Pemilu 2029, Kamis (18/6)
INGATKAN: Kegiatan sosialisasi pemutakhiran data parpol yang digelar KPU Manado sebagai bagian dari persiapan menuju tahapan Pemilu 2029, Kamis (18/6)

 

MANADOPOST.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado mengusulkan agar sistem pemutakhiran data partai politik (parpol) menerapkan mekanisme penguncian Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

 

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko dalam kegiatan sosialisasi pemutakhiran data parpol yang digelar KPU Manado sebagai bagian dari persiapan menuju tahapan Pemilu 2029.

 

Menurut Maengko, dengan mekanisme tersebut, apabila seseorang telah terdaftar pada satu parpol, maka partai lain tidak lagi dapat memasukkan NIK yang sama ke dalam sistem. 

 

"Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya dualisme atau kegandaan kepengurusan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujar Maengko.

 

Bawaslu juga mengingatkan parpol agar melakukan proses rekrutmen dan seleksi bakal calon anggota legislatif secara lebih cermat dan sesuai mekanisme internal masing-masing partai. 

 

Hal tersebut dinilai penting untuk meminimalisir potensi perpindahan partai pada akhir tahapan pencalonan yang kerap menjadi sumber sengketa dalam proses pemilu. 

 

"Bawaslu juga menegaskan pentingnya pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Baik dalam struktur kepengurusan partai politik, maupun pada tahapan pencalonan anggota legislatif nantinya. Pemenuhan afirmasi perempuan merupakan amanat regulasi yang harus menjadi perhatian seluruh partai politik sejak awal," jelasnya.

 

Selain kepada parpol, Bawaslu mengingatkan KPU Manado agar penyusunan daerah pemilihan dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Menurut Bawaslu, keterbukaan dalam proses penataan dapil menjadi faktor penting untuk meminimalisir potensi permasalahan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (lak)

Editor : Livrando Kambey
#parpol #MANADO #Bawaslu #NIK