MANADOPOST.ID-Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado, Bart Assa memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait pelaksanaan sistem penerimaan siswa baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Hal tersebut disampaikannya menyusul adanya masukan dari anggota DPRD terkait sister tersebut.
"Kami menghargai perhatian, masukan, dan saran yang disampaikan berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Kota Manado terkait pelaksanaan SPMB. Masukan tersebut merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan dan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Manado untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Assa kepada Manado Post, Senin (22/6).
Dirinya menyampaikan beberapa hal agar masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai pelaksanaan SPMB Tahun 2026.
Pertama, seluruh proses SPMB Kota Manado dilaksanakan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penerimaan murid melalui jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Ketentuan yang diterapkan dalam Sistem TEMAN BARU merupakan pelaksanaan dari regulasi tersebut sehingga seluruh proses harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
"Terkait adanya pandangan bahwa sosialisasi masih kurang, perlu kami jelaskan bahwa sosialisasi SPMB bukan baru dilakukan pada saat pendaftaran dibuka. Sosialisasi telah dimulai sejak masa Pra-SPMB pada bulan Mei 2026 dan semakin ditingkatkan setelah peluncuran (launching) Aplikasi SPMB TEMAN BARU pada tanggal 13 Mei 2026," ujarnya.
Sejak peluncuran tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado secara berkelanjutan melaksanakan sosialisasi melalui berbagai sarana komunikasi antara lain, pemberitaan media online, media sosial, penyebaran infografis, video sosialisasi, website resmi SPMB, pertemuan dengan kepala sekolah, operator sekolah, guru, pengawas sekolah, serta penyampaian informasi langsung melalui satuan pendidikan kepada masyarakat.
"Salah satu bukti bahwa sosialisasi telah dilakukan secara masif adalah banyaknya pemberitaan pada media online maupun unggahan pada media sosial yang menguraikan tata cara pendaftaran, persyaratan setiap jalur penerimaan, mekanisme penggunaan aplikasi, serta ajakan kepada masyarakat untuk memanfaatkan Sistem TEMAN BARU dalam proses pendaftaran SPMB Tahun Ajaran 2026/2027," terangnya.
Selain itu, lanjut Assa, berbagai informasi penting mengenai jadwal pendaftaran, persyaratan jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi, tata cara pengunggahan dokumen, Frequently Asked Questions (FAQ), hingga mekanisme pengaduan telah dipublikasikan secara terbuka sebelum maupun selama masa pendaftaran berlangsung.
Karena itu, pihaknya kembali mengajak seluruh orang tua/wali calon murid untuk mempelajari FAQ Resmi TEMAN BARU SPMB SMP 2026 yang telah disediakan melalui website resmi SPMB Kota Manado.
"Banyak pertanyaan dan kendala yang muncul selama proses pendaftaran, sesungguhnya telah dijelaskan secara rinci dalam FAQ tersebut. Dengan memahami informasi yang tersedia, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan anggapan bahwa proses pelayanan SPMB Tahun 2026 rumit atau merepotkan," ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskannya, perlu dipahami pula bahwa kelancaran pelayanan SPMB secara daring sangat bergantung pada ketepatan dan kelengkapan data yang diinput oleh calon murid maupun orang tua. Oleh karena itu, seluruh dokumen persyaratan harus dipersiapkan dengan baik dan data yang diinput harus sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki agar proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat dan lancar.
"Berdasarkan hasil pelayanan yang berlangsung hingga saat ini, sebagian besar permasalahan yang muncul bukan utamanya disebabkan oleh gangguan sistem aplikasi maupun tidak tersedianya informasi. Gangguan sistem pernah terjadi tetapi sangat minor yang diakibatkan karena koneksi melambat karena jaringan.
Tetapi kejadiannya tidak berlangsung lama dan kembali normal. Permasalahan yang paling sering ditemui adalah adanya keinginan besar orang tua untuk menyekolahkan anaknya pada sekolah tertentu yang diminati, sementara persyaratan pada jalur yang dipilih belum terpenuhi," terangnya.
Kadis Assa mencontohkan, terdapat calon murid yang ingin mengikuti jalur domisili tetapi belum memenuhi ketentuan masa domisili sebagaimana dipersyaratkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Ada pula yang ingin mengikuti jalur prestasi tetapi belum memiliki dokumen yang dipersyaratkan, atau memilih jalur mutasi dan ualur afirmasi tanpa memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku. Dalam kondisi seperti ini, sistem tidak dapat mengabaikan ketentuan regulasi hanya karena adanya preferensi terhadap sekolah tertentu.
Terkait verifikasi data kependudukan, perlu dipahami bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memiliki tugas melakukan verifikasi dan validasi data Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, hubungan keluarga, status kependudukan, serta masa domisili berdasarkan basis data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Khusus bagi pendaftar jalur domisili yang berasal dari luar daerah dan telah berpindah ke Manado, Disdukcapil memastikan bahwa perpindahan tersebut telah tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan dan dibuktikan dengan KK Manado yang telah berlaku paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Dengan demikian, masyarakat pendatang yang telah menjadi penduduk Kota Manado secara sah tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti Jalur Domisili sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami juga perlu menyampaikan bahwa dalam beberapa kasus, proses verifikasi data kependudukan memang dapat memerlukan waktu lebih dari 3 sampai 4 hari kerja, tergantung pada kompleksitas permasalahan yang ditemukan pada data pendaftar. Kondisi ini dapat terjadi apabila terdapat ketidaksesuaian data, kebutuhan pencocokan dengan basis data kependudukan, penelusuran riwayat perpindahan penduduk, perubahan alamat, perubahan susunan anggota keluarga, maupun permasalahan administrasi kependudukan lainnya yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Masyarakat, kata Kadis, perlu memahami bahwa jumlah data pendaftar SPMB yang harus diverifikasi sangat besar. Sementara jumlah petugas yang menangani verifikasi di Disdukcapil memiliki keterbatasan. Di sisi lain, tugas Disdukcapil setiap hari tidak hanya melayani kebutuhan verifikasi data SPMB, tetapi juga melaksanakan berbagai pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat seperti perekaman KTP elektronik, penerbitan Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, perpindahan penduduk, perubahan data kependudukan, dan berbagai pelayanan publik lainnya yang tetap harus berjalan secara bersamaan.
Oleh karena itu, dalam kondisi tertentu diperlukan kesabaran dari para pendaftar selama proses verifikasi berlangsung. Namun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena setiap data yang masuk tetap diproses dan diverifikasi sesuai urutan serta mekanisme yang berlaku.
"Lamanya waktu verifikasi tidak berarti data diabaikan atau tidak ditindaklanjuti, melainkan merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa data kependudukan yang digunakan dalam SPMB benar-benar valid, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Justru verifikasi yang dilakukan secara cermat bertujuan melindungi hak seluruh calon murid agar proses penerimaan berjalan secara objektif, adil, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," ucapnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Disdukcapil terus berkoordinasi untuk mempercepat proses pelayanan tanpa mengurangi ketelitian dalam melakukan verifikasi data kependudukan.
Dirinya juga menyampaikan bahwa sejak hari pertama pendaftaran, pelayanan Helpdesk selalu dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 17.00 WITA. Setiap permasalahan yang disampaikan oleh orang tua maupun calon murid senantiasa berusaha dijelaskan, dibantu, dan difasilitasi oleh petugas Helpdesk baik di sekolah maupun di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila masih terdapat kendala, keberatan, atau keluhan terhadap pelayanan maupun proses dalam Sistem TEMAN BARU, masyarakat juga dapat memanfaatkan Kanal Pengaduan SPMB yang telah disediakan, sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara resmi, transparan, dan akuntabel.
"Kami memahami bahwa setiap kebijakan publik pasti menghadapi tantangan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, kami tetap terbuka terhadap seluruh masukan dan evaluasi yang konstruktif. Namun demikian, keberhasilan pelaksanaan SPMB tidak hanya bergantung pada sistem dan petugas pelayanan, tetapi juga pada pemahaman masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan terus melakukan penyempurnaan pelayanan dan sosialisasi. Namun pada saat yang sama, kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengikuti SPMB secara tertib, jujur, dan sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 demi terwujudnya proses penerimaan murid baru yang objektif, transparan, berkeadilan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon murid," ajaknya sembari menyampaikan tagline SPMB TEMAN BARU 2026 yakni 'Bersih Prosesnya, Ramah Sistemnya'. (*)
Editor : Livrando Kambey