MANADOPOST.ID-Pemerintah Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado menanggapi laporan warga mengenai pemasangan tiang internet oleh salah satu penyedia layanan (provider) tanpa izin.
Tiang-tiang tersebut dipasang di wilayah hampir semua area wilayah Perumahan Puri Manado Permai.
"Itu di Perumahan Puri Lingkungan 3. Memang detail berapa banyak tiang yang dipasang, kami belum tahu persis. Namun, hampir semua di area wilayah perumahan itu sudah terpasang tiang," kata Lurah Bengkol, Toufan Ansyu, Rabu (24/6) kepada Manado Post.
Pihaknya telah meninjau langsung lokasi pemasangan tiang tersebut dan melakukan pengecekan dengan pihak keamanan perumahan.
"Memang itu tidak ada izin untuk pemasangan tiang. Makanya kami tahan, meminta agar jangan kerja dulu melanjutkan. Karena memang tak bisa tanam tiang baru. Dan kami lihat juga ada beberapa yang sudah tarik kabelnya meski belum ada sambungan," beber Lurah.
Pihaknya, lanjut Lurah, telah mencari informasi lebih lanjut dengan menghubungi pihak pengembang (developer) dan pihak penyedia layanan (provider) untuk mendapatkan kejelasan mengenai masalah itu.
"Kalau memang tidak ada izin, mau tidak mau harus dicabut. Tapi kami masih tunggu petunjuk dari pimpinan untuk langkah selanjutnya. Apa lagi memang kami dapat informasi provider my republic ini sudah dari tahun lalu melaksanakan aktivitas pasang tiang. Nah, ini mereka lanjut lagi memasang," pungkasnya. (lak)
Editor : Livrando Kambey