MANADOPOST.ID-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Manado harus dipanggil dikarenakan melakukan live di media sosial (medsos) saat jam kerja.
ASN tersebut dipanggil oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Manado, Selasa (24/6) untuk mendapatkan pembinaan.
"Hari ini kami melaksanakan pembinaan kepada salah satu ASN di Kota Manado yang diduga melakukan siaran langsung (live) di TikTok pada saat jam kerja dengan konten yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan," kata Kepala BKPSDM, Otniel Tewal.
Dijelaskannya, sebagai Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai memiliki tanggung jawab untuk menjaga disiplin, etika, profesionalisme, serta memanfaatkan jam kerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Media sosial itu memang adalah hak setiap individu. Namun penggunaannya harus tetap memperhatikan aturan, kewajiban dan tanggung jawab sebagai ASN. Kepercayaan masyarakat dibangun melalui sikap disiplin, integritas, dan kinerja yang baik," jelasnya.
Dirinya berharap, pembinaan yang dilakukan menjadi pengingat bagi semua ASN bahwa disiplin bukan hanya tentang menaati aturan, tetapi juga tentang menjaga kehormatan profesi dan kepercayaan publik.
"Jadi, pembinaan ini bukan untuk menghukum. Namun sebagai bentuk untuk kita mengingatkan kepada ASN, terlebih di lingkungan Pemerintahan Kota Manado," kuncinya. (lak)
Editor : Livrando Kambey