Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Komisi 4 DPRD Manado Minta Diknas Jangan Persulit Pencairan Dana BOS, Ingatkan Tak Mengubah Aturan Secara Sepihak, SPMB Ikut Disorot

Livrando Kambey • Senin, 13 Juli 2026 | 21:35 WIB
ALOT: Suasana hearing antara Komisi 4 DPRD bersama Dinas Pendidikan, Senin (13/7) di ruang rapat Ketua DPRD
ALOT: Suasana hearing antara Komisi 4 DPRD bersama Dinas Pendidikan, Senin (13/7) di ruang rapat Ketua DPRD

 

MANADOPOST.ID-Komisi 4 DPRD Kota Manado, Senin  (13/7) menggelar hearing bersama Dinas Pendidikan. Dalam hearing tersebut, ada dua poin yang dibahas. Yakni terkait sistem penerimaan murid baru (SPMB) dan dana bantuan operasional sekolah (BOS). 

 

Ketua Komisi 4, Jimmy Gosal mengatakan, soal SPMB, pihaknya mempertanyakan kenapa ada banyak keluhan warga dengan sistem tersebut. 

 

"Kami menilai, dengan banyaknya keluhan masyarakat, berarti sosialisasi ke publik yang tidak cukup kemudian sudah dijalankan sistem baru itu. Makanya catatan kami Komisi IV yakni kurangnya sosialisasi," ujar Gosal saat diwawancarai usai hearing. 

 

Selanjutnya, para legislator itu juga pertanyakan kewenangan Kepala Dinas, Kepala Sekolah, dengan operator dalam dalam hal sistem baru tersebut. 

 

Kemudian, lanjutnya, soal dana BOS yang dikeluhkan oleh kepala-kepala sekolah juga menjadi pembahasan hangat. Menurutnya, keluhan tersebut yakni pencairan dana BOS yang berbelit-belit. 

 

"Kami mendapat aspirasi dari kepala sekolah soal proses pencairan dana BOS yang begitu sulit. Menurut kami ini sangat menghambat. Karena ternyata regulasi untuk pencairan diubah. Yang tadinya tiap 6 bulan, kini menjadi tiap bulan. Ini kebijakan sendiri. Harusnya tidak boleh bertentangan dengan aturan," tandasnya. 

 

"Kadis beralasan, berdalih bahwa itu dilakukan untuk mempermudah. Tapi kan ini bukan persoalan mempermudah, tapi sebenarnya sudah tidak sesuai aturan. Coba dicek Permendiknas," sambungnya.

 

Komisi 4 pun menyarankan agar dinas tidak mempersulit dengan merubah-rubah aturan secara sepihak. Sama hal disampaikan Sekretaris Komisi 4, dr Jessica Wowor. Dirinya menjelaskan terkait keluhan dana BOS. Disampaikannya, dahulu itu kepala-kepala sekolah setiap enam bulan baru memasukkan SPJ ke Dinas Pendidikan. 

 

"Kalau zaman dulu, SPJ itu menjadi salah satu kebutuhan untuk mengeluarkan surat rekomendasi supaya bisa terima lagi dana BOS. Tapi kalau sekarang sudah dibuat setiap bulan harus ada SPJ dari tiap sekolah," terangnya. 

​Yang dipermasalahkan pihaknya, lanjut Jessica, bagaimana bisa SPJ setiap bulan sedangkan penerimaan anggaran saja enam bulan satu kali. 

 

"Kenapa harus di tiap bulan? Karena apa? Itu malahan jadi membuat ribet sekolah-sekolah. Kepala sekolah kan jadinya susah. Di saat dia nanti mau pakai anggaran, dia harus ada SPJ dulu. Jadinya kan susah. Padahal sebenarnya dana BOS kan yang bertanggung jawab itu tiap sekolah, kepala sekolah," tuturnya.

 

Pada dasarnya, kata Jessica, Komisi inginkan agar jangan mempersulit sekolah dalam hal pencairan dana BOS. Hanya saja, menurutnya, para kepala sekolah tidak ada yang berani bersuara. 

 

"Jadi, kalau sekarang setiap mau mencairkan dana BOS harus melapor dulu ke dinas. Kalau begini kan jadinya ribet," pungkasnya. (lak)

Editor : Livrando Kambey
SPMB 2026 MANADO Bantuan Operasional Sekolah DPRD