Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS di Manado Bukan Menambah Beban Administrasi, Tapi untuk Inovasi Pelayanan Publik

Livrando Kambey • Selasa, 14 Juli 2026 | 10:16 WIB
Bart Assa
Bart Assa

 

MANADOPOST.ID-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas) Kota Manado memberikan penjelasan terkait pernyataan Komisi 4 DPRD Manado soal pengelolaan dan pelaporan dan bantuan operasional sekolah (BOS). 

 

Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manado, Bart Assa menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV DPRD Kota Manado atas perhatian, masukan, serta aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan pengelolaan BOSP. 

 

Menurutnya, seluruh masukan tersebut merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD yang sangat bermanfaat dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan pendidikan di Kota Manado.

 

Sehubungan dengan adanya pandangan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengubah mekanisme pelaporan dana BOS dari enam bulanan menjadi bulanan sehingga dinilai mempersulit satuan pendidikan, dirinya menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengubah, menambah, ataupun membuat ketentuan baru di luar peraturan perundang-undangan. 

 

"Seluruh mekanisme yang dilaksanakan semata-mata merupakan pelaksanaan amanat Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.

 

Kedua peraturan tersebut mengatur dua mekanisme pelaporan yang berbeda namun saling melengkapi. Permendikdasmen mengatur pelaporan penggunaan Dana BOSP kepada Pemerintah Pusat sebagai dasar penyaluran dana, sedangkan Permendagri mengatur pelaporan kepada Pemerintah Daerah sebagai bagian dari pembinaan, pengawasan, verifikasi, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah," kata Assa kepada Manado Post, Selasa (14/7).

 

Dijelaskannya, dalam Pasal 56 ayat (1) Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, Kepala Satuan Pendidikan diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. 

 

Selanjutnya, Pasal 56 ayat (2) mengatur bahwa laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler Tahap I disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli, sedangkan laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana BOSP dalam satu tahun anggaran disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya. 

 

"Ketentuan ini berkaitan langsung dengan mekanisme penyaluran Dana BOS oleh Pemerintah Pusat," tandasnya.

 

Lebih jauh disampaikan Kadis, Pasal 58 ayat (2) menegaskan bahwa laporan realisasi penggunaan dana BOS tahap I yang telah mencapai paling sedikit 50 persen menjadi salah satu dasar penyaluran dana BOS Tahap II. Bahkan Pasal 60 ayat (1) menyatakan bahwa apabila satuan pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS tahap I sampai batas waktu yang ditentukan, maka satuan pendidikan tidak dapat menerima penyaluran dana BOS tahap II. 

 

"Dengan demikian, pelaporan kepada Kementerian merupakan bagian dari mekanisme penyaluran dana BOS yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat," ucapnya. 

 

Di sisi lain, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 juga memberikan tugas kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana BOSP. Pasal 67 ayat (1) menegaskan bahwa Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana BOSP pada satuan pendidikan sesuai kewenangannya. 

 

Selanjutnya, Pasal 68 ayat (2) mengatur bahwa pembinaan dan pengawasan tersebut paling sedikit meliputi memastikan satuan pendidikan menyusun RKAS sesuai ketentuan, memastikan penggunaan dana BOSP sesuai ketentuan, melakukan pendampingan, pembinaan administrasi, monitoring, evaluasi, serta memastikan seluruh tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOSP dilaksanakan dengan benar. 

 

"Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah tidak hanya memiliki kewenangan, tetapi juga memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap satuan pendidikan," terangnya. 

 

Ketentuan tersebut, lanjut Kadis, kemudian diatur lebih rinci dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2023. Pada Pasal 62 ayat (4) ditegaskan bahwa Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pengelolaan dana BOS pada satuan pendidikan dasar. 

 

Amanat tersebut selanjutnya dijabarkan dalam berbagai ketentuan mengenai tugas Pemerintah Daerah, antara lain melakukan penelaahan terhadap Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), melakukan verifikasi terhadap laporan realisasi penerimaan dan belanja dana BOS, melaksanakan rekonsiliasi, melakukan pembinaan administrasi, serta memastikan seluruh pengelolaan dana BOS berlangsung sesuai ketentuan.

 

"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas tersebut, Pasal 34 ayat (2) Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 mengatur bahwa Kepala Satuan Pendidikan menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan belanja dana BOS setiap bulan kepada Kepala SKPD Kabupaten/Kota melalui Bendahara Pengeluaran SKPD. 

 

Selanjutnya, Pasal 34 ayat (3) mengatur bahwa laporan tersebut dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kepala Sekolah dan rekapitulasi Barang Milik Daerah serta disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Dengan demikian, pelaporan bulanan kepada Pemerintah Daerah merupakan ketentuan yang secara tegas diatur dalam Permendagri, bukan merupakan kebijakan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado," jelasnya.

 

Permendagri juga, kata dia, mengatur bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi terhadap laporan yang disampaikan oleh satuan pendidikan. Pasal 38 mengamanatkan agar laporan tersebut diperiksa, diverifikasi, dan apabila ditemukan kekurangan dikembalikan kepada satuan pendidikan untuk diperbaiki atau dilengkapi. 

 

"Ketentuan ini menunjukkan bahwa proses pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh Dinas merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan yang diwajibkan oleh peraturan, bukan untuk menghambat penggunaan dana BOS," tegasnya.

 

Lanjutnya, berdasarkan kedua peraturan tersebut, dapat dipahami bahwa terdapat dua bentuk pelaporan yang memiliki tujuan berbeda. Pelaporan kepada Kementerian merupakan persyaratan penyaluran dana BOS oleh Pemerintah Pusat, sedangkan pelaporan kepada Pemerintah Daerah merupakan bagian dari sistem pembinaan, pendampingan, monitoring, evaluasi, dan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS pada satuan pendidikan. Kedua mekanisme tersebut saling melengkapi dan tidak dapat dipertentangkan.

 

Dalam melaksanakan fungsi pembinaan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan melalui pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan BOS (SIPBOS). Aplikasi ini tidak mengubah substansi kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, melainkan mengubah cara penyampaiannya dari sistem manual menjadi sistem elektronik.

 

Sebelum SIPBOS dikembangkan, kepala sekolah harus datang secara langsung ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyerahkan dokumen RKAS, laporan penggunaan Dana BOS, maupun dokumen pertanggungjawaban lainnya. Proses tersebut membutuhkan waktu, biaya, serta sering kali mengharuskan dokumen dikembalikan apabila terdapat kekurangan administrasi.

 

Melalui SIPBOS, seluruh dokumen dapat diunggah secara daring dari sekolah masing-masing. Selanjutnya, dokumen diperiksa secara berjenjang oleh pejabat dan tim verifikasi sesuai tugas dan kewenangannya. Apabila terdapat kekurangan atau hal-hal yang perlu diperbaiki, satuan pendidikan memperoleh pemberitahuan melalui sistem sehingga perbaikan dapat segera dilakukan tanpa harus berulang kali datang ke kantor Dinas. Dengan mekanisme ini, proses penelaahan RKAS, pendampingan, pemeriksaan administrasi, verifikasi, monitoring, dan evaluasi dapat berlangsung lebih cepat, lebih tertib, lebih transparan, serta terdokumentasi secara elektronik.

 

"Oleh karena itu, SIPBOS bukanlah instrumen untuk menambah beban administrasi satuan pendidikan ataupun mengubah regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Sebaliknya, SIPBOS merupakan inovasi pelayanan publik yang dikembangkan untuk mempermudah kepala sekolah dalam memenuhi kewajiban administrasi sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023, sekaligus membantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan fungsi pembinaan, pendampingan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan secara lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," tuturnya.

 

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa seluruh mekanisme yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado bukan merupakan perubahan terhadap ketentuan yang berlaku, melainkan pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang dipadukan dengan inovasi pelayanan berbasis digital untuk memberikan kemudahan kepada satuan pendidikan, mempercepat proses administrasi, meningkatkan kualitas pembinaan, serta memastikan pengelolaan Dana BOSP berlangsung secara tertib, akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (lak)

Editor : Livrando Kambey
MANADO Dana BOS DPRD