MANADOPOST.ID-Persyaratan untuk tinggal di rusunawa sempat dikritik anggota DPRD lantaran dinilai terlalu berbelit-belit.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Manado, Peter Eman memberi penjelasan. Disampaikannya, syarat utama pendaftaran rusun adalah harus warga Kota Manado.
Namun, pendaftaran tidak bersifat langsung masuk karena terdapat prosedur yang harus dilalui.
"Sistem Pendaftarannya, karena keterbatasan unit, terdapat daftar tunggu (waiting list) karena sudah ada pendaftar sebelumnya," ujar Kadis saat diwawancara.
Dirinya menjelaskan bahwa tidak semua unit diisi penuh oleh penghuni tetap. Sekitar 10 persen unit disiapkan untuk cadangan jika terjadi keadaan darurat. Seperti warga yang terdampak bencana.
"Contohnya korban kebakaran atau adanya kerusakan unit yang memerlukan relokasi sementara bagi penghuni," terangnya.
Pihak pengelola, kata dia, akan terus melakukan evaluasi ke depan terkait keluhan-keluhan dari masyarakat. Termasuk perbaikan fasilitas dan pemeliharaan pada unit-unit yang masih kosong.
"Memang kami berkewajiban menyediakan tempat bagi warga dalam kondisi darurat sesuai dengan komitmen yang telah ditandatangani. Selain itu, secara berkala akan memberikan penekanan kepada pengurus mengenai peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tuturnya. (lak)
Editor : Livrando Kambey