MANADOPOST.ID-Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah mengamanatkan bahwa di tahun 2027 per 6 Januari, belanja pegawai di seluruh daerah di Indonesia tidak bisa melebihi 30 persen.
Hal ini kembali dipertanyakan Anggota DPRD Manado Lilly Walandha dalam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota, Andrei Angouw, Selasa (21/7).
"Nah, kita tahu kan belakangan ini dapat pemotongan transfer dari pusat. Itu dipotong tahun lalu kurang lebih sebesar Rp 250 miliar. Jadi, tanpa ada penambahan pegawai, otomatis rasio antara belanja pegawai dan APBD itu naik," kata Lilly
Menurut politisi Partai Demokrat dari daerah pemilihan Wenang-Wanea, hal tersebut nantinya akan ada konsekuensi.
"Itu harus diturunkan. Cara menurunkan itu pertama, menambah pendapatan. Kalau menambah pendapatan, saya rasa sudah tidak bisa. Karena kan itu berarti menaikkan pajak-pajak, membebankan masyarakat," terangnya.
Yang kedua, lanjutnya, menurunkan belanja pegawai. Menurunkan belanja pegawai itu berarti ada pemotongan TKD, TPP, bahkan sampai pemberhentian P3K paruh waktu demi mencapai rasio yang 30 persen.
"Kita tidak inginkan. Karena saya sudah melihat di salah satu kabupaten di Maluku itu terjadi demo cuma gara-gara hal ini. Makanya tadi saya mengusulkan kepada Pak Wali Kota untuk bersama-sama dengan asosiasi pemerintah kota seluruh Indonesia dan kabupaten, APEKSI dan APKASI agar bicara dengan pemerintah pusat bagaimana mengenai hal ini," tuturnya.
Dan menurutnya, sudah disampaikan Wali Kota bahwa sudah ada kesepakatan tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menpan, dan Menteri Mendagri, bahwa hal ini telah dibicarakan.
"Jadi mungkin akan dipending. 30 persen ini belum akan dikenakan sanksi," pungkasnya. (lak)
Editor : Livrando Kambey