MANADOPOST.ID-Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berkeliaran makin merasakan masyarakat yang beraktivitas di Kota Manado.
Hal tersebut menjadi pertanyaan Anggota DPRD Manado, Lily Binti dalam pembahasan antara Banggar dan TAPD, Rabu (22/7).
Wakil Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Manado dari daerah pemilihan Wenang-Wanea itu menanyakan terkait penanganan dari dinas terkait soal ODGJ.
"Apakah Pemerintah Kota Manado punya tempat ketika ODGJ ini ditemukan di jalan umum. Karena memang ini sudah meresahkan masyarakat. Apa lagi sudah banyak ditemukan di tempat-tempat publik," kata Libin sapaan akrabnya.
Tak hanya itu, dirinya juga mempertanyakan ke Dinas Sosial terkait anggaran penanganan ODGJ.
Dirinya juga menyoroti pentingnya sinergi lintas instansi. Sebab, penanganan ODGJ tidak bisa hanya dibebankan pada satu dinas agar supaya bisa tertangani secara manusiawi dan tidak membahayakan masyarakat.
Akan hal itu, Kepala Dinas Sosial Manado, Lenda Pelealu saat diwawancarai menjelaskan, untuk saat ini penanganan ODGJ di Kota Manado dilakukan secara kolaborasi antar dinas.
"Dinas Sosial bersama Satpol PP bertugas mengamankan laporan masuk terkait ODGJ dan membawanya ke shelter. Sementara, DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) menjadi instansi yang mengincar shelter yang ada di Kota Manado. Shelter tersebut digunakan bersama untuk menangani anak serta berbagai masalah sosial di Kota Manado," terangnya.
Untuk pengamanan dan evakuasi, lanjutnya, ketika ada laporan masuk mengenai ODGJ, pihak Sat Pol PP akan mengamankan dan membawanya ke shelter.
Dinas Sosial bersama Sat Pol PP kemudian melakukan asesmen untuk mengidentifikasi asal-usul ODGJ tersebut.
"Memang sering kendala untuk identitasnya. Karena keterbatasan yang dimiliki ODGJ, sering kali sulit untuk memastikan identitas atau asal daerah mereka. Contoh kasus yang di Mantos. Dimana ODGJ itu bukan merupakan warga Manado," tandasnya.
Lebih jauh disampaikannya, tim berupaya semaksimal mungkin mengembalikan ODGJ langsung kepada pihak keluarga.
Untuk kasus dengan kondisi luka parah, korban ODGJ terlebih dahulu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Sembari menangani korban, petugas melacak identitas dan asal keluarga. Jika keluarga baru melapor atau ditemukan setelah beberapa waktu, penanganan tetap dilanjutkan dengan berkoordinasi bersama pihak rumah sakit tujuan.
Terkait pembiayaan perawatan medis, penanganan ODGJ yang adalah warga Kota Manado, kata Lenda, pada dasarnya telah di-cover oleh BPJS. Namun, kendala muncul ketika pasien dirujuk ke RSJ atau fasilitas kesehatan tertentu di luar tanggungan atau bagi pasien non-warga Manado, yang kemudian memunculkan persoalan terkait mekanisme pembayaran biayanya. (lak)
Editor : Livrando Kambey