MANADOPOST.ID-DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado telah menandatangani nota kesepahaman KUA PPAS APBD Manado 2027 dalam rapat paripurna, Jumat (24/7)
Dalam pembahasan sebelumnya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendapat rekomendasi dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk penambahan anggaran di 2027. Sehingga, dokumen KUA PPAS APBD 2027 bakal diubah.
Wakil Ketua DPRD Manado, Mona Kloer mengatakan, terkait dengan penambahan atau pengurangan anggaran setiap SKPD yang ada,
dari tim Banggar memberikan beberapa catatan dan rekomendasi.
Pertama, Dinas Pariwisata yang meminta penambahan anggaran untuk pelatihan sumber daya manusia dan juga diperuntukkan untuk kegiatan ekonomi kreatif, yaitu kurang lebih sekitar Rp 500 juta.
Kemudian dari Sat Pol PP meminta tambahan anggaran karena ada kaitannya dengan penanganan ODGJ yang ada di Kota Manado,
"Sehingga membutuhkan fasilitas untuk memberikan ruang kepada ODGJ, dalam hal ini fasilitas karantina. Jadi dari Pol PP meminta tambahan anggaran Rp 1 miliar rupiah," kata Mona saat diwawancarai usai paripurna.
Kemudian dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) dikarenakan ada evaluasi dan monitoring dari pemerintah pusat, sehingga kemungkinnan harus ada pembenahan-pembenahan terkait dengan gedung ataupun kebutuhan lain-lain.
"Dan disampaikan bahwa dinas tersebut meminta tambahan dana sebesar Rp 500 juta rupiah," berbernya.
Diungkapkannya, terdapat beberapa OPD juga yang meminta penambahan anggaran. Akan tetapi, ketika tidak disampaikan di dalam forum resmi, maka dari tim Banggar juga tidak bisa memberikan rekomendasi.
"Jadi ada beberapa permintaan yang belum bisa dicover karena tidak disampaikan secara resmi pada tim Banggar dan tim TAPD Kota Manado. Tapi kurang lebih yang diprioritaskan adalah 3 OPD ini. Dan yang lain-lain akan menyesuaikan dengan proyeksi keuangan yang ada di Kota Manado dengan tetap berkoordinasi dengan BKAD," jelasnya.
Tapi menurutnya, Pemkot Manado akan mengkaji kembali. Namun DPRD optimistis karena penambahan anggaran kurang lebih hanya sebesar Rp 3 miliar.
"Jadi kami rasa bisa dipenuhi oleh Pemerintah Kota, dalam hal ini TAPD," tandasnya.
Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Manado, dr Steaven Dandel mengatakan bahwa hal itu merupakan tugas dan fungsi dari DPRD dalam melakukan pengawasan terlebih mengawal perencanaan.
"Nah, dalam perencanaan, ada analisa dari anggota dewan bahwa ada kebutuhan anggaran ekstra. Itu kemudian dimasukkan di dalam nota kesepahaman menjadi bagian dari berita acara yang akan jadi bahan pertimbangan dari Pemerintah Kota Manado, dalam hal ini Bapelitbangda untuk perbaikan kemudian hari," ujarnya. Sekkot.
Akan tetapi, kata Sekkot, karena ini masih plafon anggaran, sehingga kemudian ada mekanisme yang akan ditempuh.
"Misalnya konsultasi ke Pemerintah Provinsi dan lain sebagainya untuk penyelarasan tersebut," kuncinya. (lak)
Editor : Livrando Kambey