Bajaj Dapat Izin Beroperasi di Kota Manado, Surat Edaran Wali Kota Sudah Keluar, Simak Aturan Operasionalnya

Livrando Kambey • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 18:57 WIB
Bajaj di Kota Manado
Bajaj di Kota Manado

 

MANADOPOST.ID-Kendaraan Bajaj akhirnya bisa beroperasi secara legal di Kota Manado. Menyusul dikeluarkannya surat edaran Nomor 194 tahun terkait operasional penggunaan kendaraan roda tiga oleh Wali Kota Manado.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, Jefry Worang saat diwawancarai mengatakan, surat edaran itu pada intinya adalah untuk mengatur operasional kendaraan roda tiga agar kelancaran lalu lintas di Kota Manado bisa tertata dan seluruh pengguna atau masyarakat lain pengguna jalan bisa merasakan kenyamanan dan keamanan, juga keselamatan. 

"Ada beberapa hal yang penting yang disampaikan di sosialisasi. Yaitu pertama, terkait dengan kendaraan roda tiga. Kendaraan roda tiga itu diizinkan untuk beroperasi di kawasan. Jadi dia adalah angkutan kawasan. Mereka dibatasi untuk masuk di dalam jalan nasional, provinsi maupun protokol atau jalan kota yang ada," ujarnya. 

Selain sosialisasi bersama-sama dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya, pihaknya juga akan langsung turun lapangan untuk penataan kembali. 

"Dan nantinya akan dilengkapi dengan rambu-rambu yang diperlukan di setiap jalan supaya masyarakat pengguna lebih paham terkait dengan hal ini," teranganya. 

Disampaikannya bahwa setiap bulan akan diadakan evaluasi. Dan pada akhir tahun akan dikeluarkan peraturan daerah sekaligus dengan sanksi dan denda. 

"Jadi, Peraturan Daerah Kota Manado tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Jadi, untuk sementara ini akan dijalankan dulu supaya bisa semua orang sudah mengetahui," tandasnya. (lak)

Editor : Livrando Kambey
MANADO bajaj Wali kota