Peran DPRD Hanya Penganggaran Saja, Bukan Terlibat dalam Penerbitan SK Penetapan Lingkungan Baru di Manado

Livrando Kambey • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 12:13 WIB
Herry Kolondam
Herry Kolondam

 

MANADOPOST.ID-6 lingkungan baru telah diresmikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Lingkungan baru tersebut terbagi di 3 kelurahan. Yakni Kelurahan Paniki Bawah, Buha dan Bengkol yang berada di Perumahan Griya Paniki Indah (GPI).

Disahkannya 6 lingkungan baru, terinformasi muncul dinamika di lembaga DPRD Manado. Dimana ada beberapa wakil rakyat yang mempertanyakan tidak dilibatkannya DPRD dalam hal pembentukan lingkungan baru itu.

Personel Komisi 1 DPRD Manado, Herry Kolondam menyampaikan apresisi kepada Pemkot atas terobosan yang telah dilakukan dengan disahkannya 6 lingkungan baru. 

Dirinya pun menjelaskan bahwa dalam Peraturan Wali Kota Manado Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pembentukan Lingkungan pada

​Pasal 4 ayat 2 sudah jelas penegasannya.

"Di ayat 2 itu menegaskan bahwa lingkungan ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesimpulannya, penetapan lingkungan melalui Keputusan Wali Kota, bukan Perda dan DPRD tidak terlibat dalam penerbitan Surat Keputusan (SK)," kata Kolondam saat diwawancarai usai rapat dengar pendapat, Selasa (4/8).

Untuk membentuk unit lembaga kemasyarakatan kelurahan (LKK), lanjutnya, cukup berkoordinasi dan memprosesnya melalui Lurah dan Camat, bukan mengajukan permohonan ke DPRD.

"​Peran DPRD dalam hal pembentukan lingkungan adalah masalah Penganggaran (Budgeting). Dimana DPRD menyetujui APBD yang di dalamnya memuat alokasi anggaran operasional (Gaji Ketua Lingkungan), dan untuk gaji Ketua Lingkungan yang baru sudah tertata dalam APBD Induk Kecamatan Mapanget Tahun Anggaran 2026," jelasnya. 

Oleh karena itu menurut politisi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Tuminting, Bunaken dan Kepulauan itu, penetapan 6 lingkungan baru tersebut sudah berdasarkan aturan yang ada. 

Diketahui, ​Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ​Pasal 3 mengatur bahwa pembentukan Lembaga kemasyarakatan dilakukan atas Prakarsa Pemerintah Lokal dan Masyarakat.

​Pasal 14 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa aturan pembentukan LKD berlaku secara mutatis mutandis (berpenyesuaian) bagi pembentukan LKK di Kelurahan. Ketentuan teknis dan penetapan LKK diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota.

​Bunyi Pasal 3 ayat 1: LKD dibentuk atas Prakarsa pemerintah desa dan Masyarakat

​Bunyi Pasal 14 ayat 1: Pembentukan LD dan LAD yang diatur dalam peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD dan LAD di Kelurahan.

​Bunyi Pasal 14 ayat 2: Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan LKD dan LAD di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

​Peraturan Wali Kota Manado Nomor 16 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Manado.

Pasal 4 ayat 1: LKK dibentuk atas Prakarsa pemerintah kelurahan dan Masyarakat.

​Pasal 5 ayat 1 Jenis LKK meliputi

​a. Ketua Lingkungan

​b. PKK

​c. Karang Taruna

​d. Posyandu

​Peraturan Wali Kota Manado Nomor 17 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Manado Nomor 16 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Manado

​Pasal 6 ayat 1: Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf a, dibentuk setiap kelurahan.

​Pasal 6 ayat 2: Syarat pembentukan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:

​a. Luas wilayah minimal 1 hektar; dan/atau

​b. Jumlah penduduk minimal berjumlah 250 jiwa

​Pasal 6 ayat 2a Pembentukan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan peraturan walikota.

​Peraturan Wali Kota Manado Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pembentukan Lingkungan

​Pasal 3 Pembentukan Lingkungan dilakukan melalui:

​a. Pemekaran 1 (satu) Lingkungan menjadi 2 (dua) Lingkungan atau lebih;

​b. Penggabungan dari Lingkungan yang bersandingan dalam satu wilayah kelurahan menjadi Lingkungan baru; dan

​c. Penggabungan Lingkungan dari yang bersandingan dari 2 (dua) atau lebih wilayah kelurahan menjadi Lingkungan baru.

​Pasal 4

(1) Pembentukan Lingkungan harus memenuhi:

​a. persyaratan dasar;

​b. persyaratan teknis; dan

​c. persyaratan administratif.

​(2) Lingkungan ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Livrando Kambey
DPRD Lingkungan peraturan Wali kota