Pemkot Manado Diminta Berkoordinasi dengan DPRD, Van Bone: Soal Penetapan Lingkungan Baru di Kecamatan Mapanget Sudah Clear

Livrando Kambey • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 17:12 WIB
JELAS: Rapat dengar pendapat antara Komisi 1 DPRD Manado dengan beberapa pejabat dan instansi terkait perihal penetapan lingkungan baru, Selasa (4/8) di ruang komisi 1
JELAS: Rapat dengar pendapat antara Komisi 1 DPRD Manado dengan beberapa pejabat dan instansi terkait perihal penetapan lingkungan baru, Selasa (4/8) di ruang komisi 1

 

MANADOPOST.ID-Komisi 1 DPRD Manado, Selasa (4/8) rapat dengar pendapat bersama sejumlah pejabat dan instansi terkait perihal penetapan 6 lingkungan baru di Kecamatan Mapanget. 

Dalam rapat tersebut, muncul pertanyaan terkait kenapa tidak melibatkan atau berkoordinasi dengan lembaga DPRD dalam penetapan lingkungan baru itu. 

"Memang ada pertanyaan-pertanyaan dari teman-teman Komisi 1 soal aspirasi. Itu wajar kami mendengar. Saya sebagai Ketua Komisi 1 menyampaikan bahwa Undang-undang 23 itu yang menjalankan tugas pemerintahan adalah eksekutif dan legislatif," ujar Ketua Komisi 1, Nortje Van Bone.

Menurutnya, setelah mendengarkan penjelasan dari pihak Pemkot Manado melalui Asisten I, Kabag Hukum, Camat dan lainnya, maka pihaknya sudah memahami jelas terkiat aturannya. 

"Memang antara eksekutif dan legislatif dalam hal ini belum sempat ada koordinasi yang baik. Tapi kami berkesimpulan bahwa ini sudah clear. Karena kami sudah mendengar aturan-aturan yang ada, mulai dari TUP, luas wilayah, berapa jiwa untuk membuat tambahan lingkungan. Jadi, kami berkesimpulan bahwa ini sudah tidak ada masalah," ucapnya. 

Dirinya pun mengimbau Pemkot agar ke depannya sebelum ada pembahasan KUA PPAS perubahan maupun induk, agar berkoordinasi dengan DPRD supaya anggaran-anggaran yang diberikan bisa diketahui.

"Seperti yang sudah disampaikan oleh teman-teman DPRD bahwa berkoordinasilah. Kami tidak perlu dihargai. Tapi ketika ada aturan atau kebijakan baru, kan tidak ada masalah memberikan surat kepada pimpinan dewan memberitahu. Jadi, tidak ada salahnya tetap berkoordinasi dengan DPRD. Walaupun itu regulasinya tidak menyangkut DPRD," terangnya.

Nampak hadir dalam RDP tersebut Assisten 1 , Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan, Dinsos, Camat Mapanget, Kelurahan Bengkol, Buha, Paniki Bawah. (lak)

Editor : Livrando Kambey
Mapanget MANADO DPRD Lingkungan