MANADOPOST.ID-Pemerintah Kota Manado mendapat kucuran dana dari Pemerintah Pusat senilai Rp 8,3 miliar.
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 198/2026 menegaskan bahwa kucuran dana tersebut untuk dukungan pemenuhan kebutuhan penggajian ASN daerah, peningkatan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dan penyelesaian sebagian kewajiban pemerintah atas kurang bayar dana bagi hasil sampai dengan tahun anggaran 2024.
"Itu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 tahun 2026. Di situ memang ada 3 poin. Dari tiga itu, Pemkot Manado dapat yang kurang bayar dana bagi hasil. Dan sudah masuk ke rekening Rp 8,3 miliar," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Manado, Constantein Doaly kepada Manado Post, Selasa (11/8).
Dalam KMK RI Nomor 198/2026 juga dijelaskan bahwa transfer ke daerah itu merupakan dana untuk dukungan pemenuhan kebutuhan
penggajian ASN daerah dan dukungan peningkatan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan, dan terluar sebesar Rp 14.144.085.445.901.
Dengan rinciannya:
a. tambahan alokasi dana alokasi umum sebesar Rp 8.859.320.611.000 (delapan triliun delapan ratus lima puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh juta enam ratus sebelas ribu rupiah);
b. penyaluran kurang bayar dana bagi hasil sampai dengan tahun anggaran 2024 sebesar Rp 5.058.441.562.000 (lima triliun lima puluh delapan miliar empat ratus empat puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah); dan
c. penyaluran dana treasury deposit facility setelah holding period pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp 226.323.272.901,00 (dua ratus dua puluh enam miliar tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus satu rupiah).
Sebelumnya, pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa telah menyediakan Rp 20,5 triliun untuk disalurkan kepada 490 pemda demi menjaga stabilitas keuangan di daerah. (lak)
Editor : Livrando Kambey