MANADOPOST.ID-Sebanyak 222 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Manado akan memasuki masa pensiun di tahun 2026. Namun, hingga saat ini baru 135 ASN yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun.
Untuk ASN lainnya masih harus menunggu proses administrasi yang tengah dituntaskan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado.
Kepala BKPSDM Manado Otniel Tewal melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Molby Rumengan mengatakan, untuk proses pemberhentian dan penerbitan SK pensiun dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kelengkapan dokumen masing-masing ASN.
Menurutnya, BKPSDM tidak menunggu ASN memasuki masa pensiun untuk mulai mengurus administrasi. Pemberitahuan telah disampaikan sejak sebelum memasuki masa pra-pensiun agar para ASN memiliki waktu mempersiapkan seluruh persyaratan.
“Seebelum memasuki masa pra-pensiun, BKPSDM sudah menyampaikan pemberitahuan kepada ASN untuk menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan,” ujar Molby dalam diskusi yang digelar BKPSDM Manado, Kamis (13/8).
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kendala administrasi yang berpotensi menghambat penerbitan SK Pensiun maupun pemenuhan hak ASN setelah memasuki masa purnabakti.
Molby menegaskan, dari total 222 ASN yang memasuki masa pensiun tahun ini, sebanyak 135 orang sudah menerima SK Pensiun. Sedangkan sisanya masih dalam tahapan proses administrasi.
“Untuk tahun 2026 ada 222 ASN yang memasuki masa pensiun. Yang sudah menerima SK Pensiun sebanyak 135 orang, sementara yang lainnya masih dalam proses,” katanya.
Ketika proses yang dilakukan sejak jauh hari, BKPSDM Kota Manado berharap seluruh administrasi pensiun dapat diselesaikan secara tertib dan tepat waktu. Dengan demikian, hak-hak ASN yang memasuki masa purnabakti tidak terganggu akibat persoalan kelengkapan administrasi. (lak)
Editor : Livrando Kambey