MANADOPOST.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menyampaikan penjelasan atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (18/8).
Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Manado, dr Richard Sualang di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam penyampaiannya, Sualang menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya ketentuan mengenai kondisi yang memungkinkan dilakukannya perubahan APBD.
Menurutnya, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar Pemkot Manado melakukan penyesuaian APBD 2026. Di antaranya perubahan asumsi indikator makro pembangunan, kebutuhan pergeseran anggaran untuk mempertajam pelaksanaan program dan kegiatan, penyesuaian pendapatan daerah, serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Salah satu perubahan penting terlihat pada asumsi indikator makro pembangunan daerah.
Target pertumbuhan ekonomi yang sebelumnya diproyeksikan berada pada kisaran 6–7,5 persen, disesuaikan menjadi 5,6–6,2 persen.
Sementara itu, target Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita tetap berada pada kisaran Rp138 juta–Rp145 juta.
Target tingkat pengangguran juga mengalami penyesuaian, dari sebelumnya 6,67–7 persen menjadi 7,6–7,99 persen.
Di sisi lain, target tingkat kemiskinan justru disesuaikan dari 5–5,31 persen menjadi 4,25–4,65 persen.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Manado turut mengalami penyesuaian, dari target awal 82,20–82,70 menjadi 82,80–83,00.
Sedangkan Rasio Gini tetap ditargetkan pada 0,34–0,375, begitu pula target inflasi yang tetap berada pada kisaran 2,5 persen ±1 persen.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kota Manado mengalami peningkatan. PAD yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp561,79 miliar, disesuaikan menjadi sekitar Rp582,86 miliar.
Pendapatan transfer juga meningkat dari Rp956,03 miliar menjadi sekitar Rp970,18 miliar. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap sebesar Rp3,5 miliar.
"Dengan demikian, total pendapatan daerah yang semula ditargetkan Rp1,523 triliun, meningkat menjadi sekitar Rp1,556 triliun.
Namun, peningkatan pendapatan tersebut berjalan bersamaan dengan kenaikan belanja daerah yang cukup signifikan," ungkapnya.
Lanjut Sualang, belanja operasi disesuaikan menjadi sekitar Rp1,472 triliun, belanja modal menjadi sekitar Rp208,16 miliar, sedangkan belanja tidak terduga menjadi sekitar Rp4,36 miliar.
Secara keseluruhan, total belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD tercatat sekitar Rp1,685 triliun. Kondisi tersebut menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp128,44 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, Pemkot mengandalkan pembiayaan daerah.
Penerimaan pembiayaan yang sebelumnya hanya diproyeksikan sebesar Rp5,94 miliar, meningkat menjadi sekitar Rp164,92 miliar.
Sementara, pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp36,47 miliar, yang antara lain terdiri dari penyertaan modal sebesar Rp2,5 miliar dan pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo sebesar sekitar Rp33,97 miliar.
Dari struktur tersebut diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp128,44 miliar, yang digunakan untuk menutup defisit antara pendapatan dan belanja daerah.
Sualang menegaskan, angka-angka tersebut merupakan gambaran makro rancangan KUA-PPAS perubahan APBD Kota Manado 2026.
"Untuk pembahasan lebih rinci, selanjutnya akan dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kota Manado dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Manado. Tahapan pembahasan tersebut menjadi penting untuk memastikan setiap perubahan anggaran benar-benar diarahkan pada penajaman program, efektivitas belanja, serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Manado," tutupnya. (lak)
Editor : Livrando Kambey