MANADOPOST.ID-Polemik tidak ditampilkannya salah satu anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Manado saat upacara pengibaran maupun penurunan bendera pada 17 Agustus 2026 mencuat dalam pembahasan DPRD Manado bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Rabu (19/8).
Keputusan tersebut menuai sorotan tajam sejumlah anggota DPRD. Pasalnya, berdasarkan penjelasan Kepala Kesbangpol Manado, Sonny Takumansang, terdapat 8 anggota Paskibraka yang kedapatan merokok pada Sabtu 15 Agustus, atau sehari setelah mereka dikukuhkan sebagai Paskibraka pada 14 Agustus.
Namun, dari 8 anggota tersebut, hanya 1 orang yang akhirnya tidak ditampilkan dalam rangkaian upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.
Sonny menjelaskan, 1 anggota tersebut tidak ditampilkan karena dinilai pelatih telah melakukan berbagai pelanggaran sejak awal proses latihan. Sementara tujuh anggota lainnya tetap ditampilkan karena tidak tersedia cadangan untuk menggantikan posisi mereka.
Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar dari DPRD Manado.
Legislator Lilly Walandha mempertanyakan dasar pengambilan keputusan tersebut. Ia menilai Kesbangpol tidak boleh menerapkan standar berbeda dalam memberikan sanksi kepada anggota Paskibraka.
“Kesbangpol jangan hanya like and dislike. Kalau memang delapan orang ini melakukan pelanggaran, kenapa hanya satu yang tidak ditampilkan?” tegas Lilly dalam pembahasan.
Menurutnya, persoalan semakin serius karena jika memang sejak awal sudah diketahui terdapat pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut, seharusnya evaluasi dilakukan sebelum proses pengukuhan.
“Paling parah, kalau sudah tahu dari proses latihan ada pelanggaran, kenapa juga dikukuhkan? Harusnya ketika sudah tahu dia dari awal melakukan pelanggaran, jangan dilanjutkan. Tapi saat pengukuhan tetap dipanggil. Bagaimana perasaan anak itu?” ujar Lilly.
Sorotan lebih keras datang dari Wakil Ketua DPRD Manado, Mona Kloer. Ia menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan psikologis bagi anak apabila proses pembinaan dan pengukuhan sudah dilalui, tetapi pada hari pelaksanaan justru tidak diberi kesempatan bertugas.
“Kalau memang bermasalah, jangan dikukuhkan. Atau jangan diundang di hari H upacara. Bagaimana perasaannya? Sudah datang, dari awal ikut tahapan, ikut latihan, kemudian tidak ditampilkan,” tegas Mona.
Mona juga mempertanyakan mengapa anggota tersebut tetap dipanggil hadir pada 17 Agustus dengan mengenakan seragam Paskibraka, bahkan sempat masuk dalam barisan, sebelum akhirnya ditarik keluar oleh panitia.
“Kalau memang sudah dilihat bermasalah dari awal, ya jangan diikutkan proses latihannya,” katanya.
Bagi DPRD, persoalannya bukan sekadar soal pelanggaran disiplin, melainkan konsistensi penerapan aturan, transparansi proses pembinaan, serta perlakuan yang adil terhadap seluruh anggota Paskibraka.
Mona menegaskan, jika benar terdapat delapan anggota yang melakukan pelanggaran, maka harus ada penjelasan yang terang mengenai dasar mengapa hanya satu orang yang mendapat konsekuensi paling berat.
“Ini bukan pelanggaran satu orang Paskibraka. Tapi ada delapan anggota. Namun seolah-olah yang satu ini sengaja dibuat berat pelanggarannya. Ini tidak boleh,” tegasnya.
Sorotan DPRD itu membuka pertanyaan mengenai standar evaluasi dan mekanisme pemberian sanksi dalam pembinaan Paskibraka Kota Manado.
Pasalnya, Paskibraka bukan sekadar barisan seremonial. Para pelajar yang terpilih telah menjalani proses seleksi, latihan dan pembinaan sebelum dikukuhkan. Karena itu, setiap keputusan terkait sanksi semestinya memiliki dasar yang jelas, konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. (lak)
Editor : Livrando Kambey