MANADOPOST.ID-Wali Kota Manado Andrei Angouw melontarkan peringatan keras kepada jajaran Lurah dan Kepala Lingkungan (Kaling) agar tidak sekadar menjalankan rutinitas administrasi, tetapi benar-benar memahami kondisi warga di wilayah masing-masing.
Pesan tegas itu disampaikan saat Wali Kota membuka dan menghadiri Pengukuhan serta Bimbingan Teknis Keagenan Kelurahan Kota Manado Tahun 2026 di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Rabu (26/8).
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah validasi data kependudukan. Angouw menyinggung masih adanya warga yang telah meninggal dunia tetapi datanya belum diperbarui atau divalidasi.
Dampaknya tidak sepele. Ketidakakuratan data tersebut bahkan dapat menyulitkan ahli waris ketika hendak mengurus hak jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, Wali Kota meminta proses validasi data dipercepat dan kewenangannya dapat dilakukan langsung oleh Lurah melalui sistem digital.
Tak berhenti pada arahan, Angouw bahkan menguji langsung sejumlah Lurah dan Kaling terkait pemahaman mereka terhadap Manado Hub, sistem digital yang menjadi salah satu tulang punggung tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kota Manado.
Warning-nya jelas: jangan sampai ada Lurah atau Kaling yang justru tidak memahami sistem yang digunakan untuk memantau kondisi warganya sendiri.
Manado Hub, menurut Angouw, harus dimanfaatkan secara maksimal, termasuk untuk membaca data Desil atau tingkat kesejahteraan masyarakat.
Lurah dan Kaling juga dituntut mampu melakukan pendataan warga miskin ekstrem secara real-time. Data tidak boleh hanya menjadi angka dalam sistem, sementara kondisi warga di lapangan luput dari perhatian.
“Jangan-jangan ada Lurah atau Kaling yang tidak tahu soal Manado Hub,” ungkap Angouw.
Angouw menegaskan, tugas Lurah dan Kaling bukan hanya urusan administrasi di belakang meja. Mereka merupakan ujung tombak pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.
Karena itu, berbagai persoalan di lingkungan harus diketahui dan dipantau secara aktif.
Mulai dari kasus kriminalitas khusus, terutama kekerasan terhadap anak dan perempuan, kebersihan serta pengelolaan sampah, kondisi Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga keberadaan anak terlantar dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Termasuk pula memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengukuran tanah yang kini menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Intinya, jangan menunggu masalah membesar baru bergerak. Lurah dan Kaling harus peka membaca persoalan di wilayahnya. Jika ada persoalan sosial, data bermasalah, fasilitas publik rusak atau warga membutuhkan intervensi pemerintah, aparat kelurahan harus menjadi pihak pertama yang mengetahuinya," tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut juga terungkap bahwa dari 116 kelurahan di Kota Manado, baru 72 kelurahan yang telah memiliki Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, masih ada 28 kelurahan yang belum menyodorkan calon agen.
Program ini ditargetkan mampu memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sekitar 22.220 tenaga kerja di Kota Manado, termasuk pekerja sektor informal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Manado, Juwenly Jona Librata Soselisa, turut memaparkan perkembangan cakupan perlindungan Jamsostek di daerah tersebut.
Angouw mengapresiasi program Agen Perisai dan menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ini soal kesejahteraan kita bersama. Kita harus bekerja, namun tentunya kita juga harus mendapat perlindungan,” pungkasnya. (lak)
Editor : Livrando Kambey