PPI Desak Kesbangpol Manado Klarifikasi Terbuka Paskibraka Sudah Dikukuhkan Tapi Tak Ditampilkan

Livrando Kambey • Dipublikasikan Senin, 31 Agustus 2026 | 11:05 WIB
Ketua PPI Sulut Hendro Kawatak dan Paskibraka Manado yang tidak ditampilkan saat upacara 17 Agustus 2026
Ketua PPI Sulut Hendro Kawatak dan Paskibraka Manado yang tidak ditampilkan saat upacara 17 Agustus 2026

 

MANADOPOST.ID-Polemik tidak ditampilkannya seorang anggota Paskibraka dalam upacara penaikan maupun penurunan bendera pada 17 Agustus 2026 menuai sorotan keras dari Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulawesi Utara, Hendro Kawatak.

Hendro meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta panitia penyelenggara memberikan klarifikasi terbuka mengenai alasan anggota Paskibraka tersebut tidak diberikan kesempatan bertugas, meski sebelumnya telah menjalani proses latihan dan dikukuhkan sebagai Paskibraka.

“Ini harus disikapi. Pihak Kesbangpol dan panitia harus memberikan klarifikasi secara terbuka. Kenapa anak itu sampai tidak diberikan kesempatan untuk bertugas?” tegas Hendro kepada Manado Post, Senin (31/8).

Menurutnya, pengukuhan dari Calon Paskibraka menjadi Paskibraka bukan sekadar seremoni. Setelah dikukuhkan, para anggota telah ditetapkan untuk menjalankan tugas dalam upacara kenegaraan.

Karena itu, Hendro mempertanyakan dasar keputusan yang menyebabkan satu anggota tersebut tidak diturunkan dalam tugas pada momentum 17 Agustus.

“Anak ini sudah dikukuhkan dan sudah dinyatakan Paskibraka untuk bertugas. Sekarang kenapa sampai tidak diberi tugas? Ini harus diperjelas, ada apa ini?” ujarnya.

Hendro juga menilai alasan pemberian sanksi, jika memang ada pelanggaran, semestinya dijelaskan secara transparan dan memiliki dasar keputusan yang jelas. Menurut dia, sanksi tidak serta-merta harus berujung pada pencabutan kesempatan bertugas tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menyoroti pula pengorbanan waktu dan tenaga yang telah diberikan anggota Paskibraka tersebut selama mengikuti proses pembinaan dan latihan.

“Anak ini sudah buang waktu hampir satu tahun untuk mengikuti pelatihan. Secara kemanusiaan dan keadilan, kami tidak melihat itu ada. Jelas ada yang dirugikan, baik secara materiil maupun moril, termasuk mental anak itu,” kata Hendro.

Lebih jauh, Hendro mengingatkan bahwa status Paskibraka telah melalui proses pengukuhan dan penetapan. Jika terdapat keputusan untuk memberhentikan atau tidak menugaskan seorang Paskibraka karena alasan tertentu, menurutnya, hal tersebut harus memiliki dasar administrasi dan keputusan yang jelas.

“Kalau memang mau diberhentikan atau karena satu dan lain hal, harus ada surat keputusan dan penetapan yang jelas. Kalau hanya main tarik keluar sesuai isu-isu yang beredar, saya rasa itu tidak mendasar dan tidak menguatkan,” tegasnya.

Hendro meminta Kesbangpol tidak tinggal diam dan segera menjelaskan persoalan tersebut kepada publik maupun kepada keluarga anggota Paskibraka yang bersangkutan.

“Pihak Kesbangpol harus bertanggung jawab terhadap anak ini, baik secara hukum maupun secara moral kepada keluarga dan anak ini,” pungkasnya.

Ia juga menegaskan, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas. (lak)

Editor : Livrando Kambey
Purna Paskibraka Kesbangpol Paskibraka MANADO