MANADOPOST.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Manado memperketat kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara dalam pelaporan gratifikasi.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Manado Nomor 2352 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kepatuhan Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Manado.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemkot Manado.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, seluruh ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Manado wajib menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan maupun pelaksanaan tugas.
Gratifikasi yang diterima dan berkaitan dengan jabatan tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Jika dalam kondisi tertentu gratifikasi terlanjur diterima, penerima diwajibkan segera melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemkot Manado maupun secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bentuk gratifikasi yang menjadi perhatian antara lain uang, barang, rabat atau diskon, komisi, hingga fasilitas perjalanan dan penginapan yang berkaitan dengan kedudukan atau jabatan.
Pemkot Manado juga memperkuat peran UPG. Unit ini ditugaskan meningkatkan sosialisasi mengenai gratifikasi, memberikan konsultasi dan pendampingan kepada aparatur, serta menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala.
Sementara itu, kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap unit kerja masing-masing, menindaklanjuti laporan yang diterima, serta menjadi teladan dalam membangun budaya antikorupsi.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 beserta perubahannya melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Melalui surat edaran ini, Wali Kota Manado menegaskan bahwa kepatuhan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam mencegah korupsi sekaligus memperkuat integritas aparatur pemerintahan.
“Kepatuhan adalah kunci pencegahan korupsi dan penguatan integritas aparatur. Laksanakan dengan tanggung jawab penuh,” tegas Wali Kota. (lak)
Editor : Livrando Kambey