MANADOPOST.ID-Kabar baik bagi masyarakat Kota Manado. Permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait pengalihan status sejumlah ruas jalan di pusat kota akhirnya mendapat persetujuan.
Dengan persetujuan tersebut, beberapa ruas jalan yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi akan dialihkan menjadi kewenangan Pemkot Manado.
Langkah ini membuka ruang bagi pemerintah kota untuk melakukan penanganan dan perbaikan jalan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
Hal itu juga sempat disampaikan Sekretaris Daerah Kota Manado, dr Steaven Dandel dalam pembahasan di DPRD, Selasa (1/9).
Adapun ruas jalan yang mendapat persetujuan pengalihan status yakni Jalan Ahmad Yani sepanjang sekitar 1,4 kilometer, Jalan Sam Ratulangi sepanjang sekitar 3,3 kilometer, serta Jalan Dan Mogot, dengan cakupan lokasi mulai dari perempatan Toar-Lumimuut hingga batas wilayah Kota Manado dengan Kabupaten Minahasa di kawasan Tikala.
"Pemkot Manado tentunya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Bapak Gubernur atas persetujuan tersebut. Pengalihan kewenangan ini diharapkan dapat mempercepat penanganan infrastruktur jalan sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas," kata Sekkot kepada Manado Post saat diwawancarai usai pembahasan.
Meski demikian, keterbatasan waktu pelaksanaan APBD Perubahan menjadi tantangan tersendiri.
Dari sejumlah ruas yang telah disetujui, Pemkot Manado akan memprioritaskan pekerjaan awal pada Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sam Ratulangi.
"Prioritas tersebut mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang tersedia sekitar tiga bulan. Dengan waktu yang terbatas, pemerintah akan memfokuskan anggaran dan pekerjaan pada ruas yang dinilai paling memungkinkan untuk segera ditangani," terangnya.
Pengalihan status jalan ini diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan kewenangan administratif, tetapi benar-benar berdampak pada kualitas infrastruktur transportasi di Kota Manado.
Perbaikan ruas-ruas strategis tersebut juga, kata Sekkot, diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi pengguna jalan, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di pusat Kota Manado. (lak)
Editor : Livrando Kambey