MANADOPOST.ID-Jangan coba-coba menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah. Satpol PP Kota Manado mulai mengambil langkah tegas terhadap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan ke aliran sungai.
Penindakan dilakukan Anggota Tim 2 Pasus bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kota Manado di wilayah Kelurahan Ternate Tanjung, Kecamatan Singkil, Senin (31/8) lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado, Novly Siwi menegaskan, persoalan pembuangan sampah ke sungai tidak boleh dianggap sepele.
"Petugas kami turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas warga yang membuang sampah ke aliran sungai," ujar Siwi, Rabu (2/9).
Kebiasaan tersebut dinilai berbahaya karena bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi menyumbat aliran air dan memperbesar risiko terjadinya banjir.
"Kami tidak berhenti pada pemantauan. Dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Warga yang terbukti melanggar terancam menjalani proses persidangan tindak pidana ringan (Tipiring). Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak lagi menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah.
Dirinya menegaskan, kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Sungai bukan tempat sampah, sehingga setiap pelanggaran yang ditemukan dapat berujung pada proses hukum.
Gerak cepat Tim 2 Pasus bersama TRC juga menunjukkan laporan masyarakat terkait persoalan ketertiban dan kebersihan lingkungan tidak dibiarkan begitu saja. (lak)
Editor : Livrando Kambey