Jadi Persoalan Krusial di Kota Manado, Ini 4 Regulasi Strategis yang Digodok dan Segera Dibahas DPRD

Livrando Kambey • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 09:29 WIB
Ketua Bapemperda saat menyampaikan laporan terkait 4 Ranperda dalam rapat paripurna, Satu (6/9)
Ketua Bapemperda saat menyampaikan laporan terkait 4 Ranperda dalam rapat paripurna, Satu (6/9)

 

MANADOPOST.ID-Sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) segera dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Manado bersama Pemerintah Kota Manado.

Keempat Ranperda tersebut telah dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Manado, Sabtu (6/9). Tiga di antaranya merupakan Ranperda inisiatif DPRD, sementara satu lainnya usulan eksekutif.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manado, Dolfie Angkouw mengatakan, pembahasan terhadap empat Ranperda tersebut telah dilakukan Bapemperda dalam sejumlah rapat sebelumnya.

“Bapemperda telah melaksanakan rapat pada 25 Mei dan 13 Juli 2026 terhadap empat Ranperda. Sesuai hasil pembahasan Badan Musyawarah pada 31 Agustus 2026, ditetapkan pelaksanaan rapat paripurna tingkat I terhadap empat Ranperda pada 5 September 2026,” kata Angkouw.

Menurutnya, empat Ranperda itu bukan sekadar produk hukum formalitas, tetapi berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat Kota Manado.

Tiga Ranperda inisiatif DPRD masing-masing mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pengarusutamaan Gender (PUG), serta Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Sementara satu Ranperda lainnya merupakan usulan eksekutif, yakni tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Angkouw menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi salah satu regulasi penting karena hingga saat ini Kota Manado belum memiliki Perda yang secara khusus mengatur penyelenggaraan pendidikan, mulai dari TK/PAUD, SD hingga SMP.

“Manado memiliki aset pelayanan besar, yaitu 438 SD, 212 SMP negeri dan swasta, serta 267 unit TK/PAUD,” jelasnya.

Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi Pemkot Manado dalam menyiapkan sumber daya manusia yang beriman, bertakwa, sehat jasmani dan rohani, kompetitif, berkarakter, serta memiliki rasa cinta tanah air.

Sementara itu, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) diarahkan untuk memastikan perspektif gender terintegrasi dalam proses pembangunan daerah.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan perempuan dan laki-laki memperoleh akses, kontrol, partisipasi, serta manfaat pembangunan secara setara.

“Tujuannya memberikan landasan hukum dan pedoman kepada pemerintah daerah dan lembaga nonpemerintah dalam pembangunan dan penyelenggaraan masyarakat yang responsif terhadap gender,” ujarnya.

Tak kalah penting, Ranperda mengenai fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika diarahkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat.

Regulasi ini mencakup upaya mencegah, melindungi, dan menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Selain itu, pemerintah daerah juga diarahkan memberikan layanan kepada korban penyalahgunaan narkotika, baik layanan medis maupun sosial.

Sedangkan Ranperda usulan eksekutif mengenai Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman berkaitan dengan pengalihan tanggung jawab pengelolaan aset, seperti tanah dan bangunan, dari pengembang kepada pemerintah daerah.

“Tujuannya menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman,” kata Angkouw.

Bapemperda menyimpulkan, berdasarkan seluruh proses pembahasan yang telah dilaksanakan, keempat Ranperda tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil serta layak untuk dibahas dan dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama. (lak)

Editor : Livrando Kambey
MANADO eksekutif DPRD Ranperda