Ranperda PSU Manado Mulai Dibahas Pansus, Pengembang Wajib Serahkan Fasilitas Perumahan

Livrando Kambey • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 15:00 WIB
GODOK: Pembahasan Ranperda PSU oleh Panitia Khusus DPRD Manado dengan Dinas Perkim di ruang Komisi 3, Selasa (8/9)
GODOK: Pembahasan Ranperda PSU oleh Panitia Khusus DPRD Manado dengan Dinas Perkim di ruang Komisi 3, Selasa (8/9)

 

MANADOPOST.ID-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di Kota Manado mulai dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Manado, Selasa (8/9). 

Pembahasan awal dilakukan bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim). Ranperda ini dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pengembang perumahan hingga masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Manado, Peter Eman, usai mengikuti rapat pembahasan.

Menurut Peter, keberadaan Ranperda PSU akan memperjelas status aset yang diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Manado.

“Ranperda mengenai penyerahan PSU ini yang pertama terutama memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kota Manado, bagi developer pengembang perumahan, dan terutama bagi masyarakat,” ujar Peter.

Ia menjelaskan, bagi Pemkot Manado, regulasi tersebut penting untuk memastikan kepastian hukum terhadap aset PSU yang nantinya diterima dari pengembang.

Sementara bagi pengembang, aturan ini memberikan kejelasan mengenai mekanisme dan status pengelolaan kawasan setelah PSU diserahkan kepada pemerintah.

“Bagi pengembang juga menjadi kepastian hukum bagaimana wilayah tersebut yang nantinya sudah diserahkan itu akan dikelola oleh Pemerintah Kota Manado,” jelasnya.

Namun yang paling utama, kata Peter, adalah kepastian bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan. Dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat tidak lagi berada dalam posisi 'terkatung-katung' ketika fasilitas umum maupun fasilitas sosial di lingkungan perumahan mengalami persoalan pemeliharaan.

“Terutama bagi masyarakat, bagaimana masyarakat bisa terjamin kesejahteraannya lewat pemeliharaan dan pengelolaan PSU yang ada di lingkungan perumahan,” katanya.

Peter menegaskan, selama ini persoalan PSU kerap menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab. Apakah masih menjadi kewajiban pengembang atau sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Nanti tidak terkatung-katung antara kewajiban pengembang ataupun kewajiban dari Pemkot. Jadi ada yang bilang, ini belum diserahkan atau ini sudah jadi kewajiban, nasyarakat bisa lebih terjamin untuk peningkatan kesejahteraan terkait fasilitas umum yang ada di lingkungan perumahan,” ungkapnya.

Pembahasan Ranperda tersebut masih membutuhkan sejumlah penyesuaian. Salah satunya menyusul diberlakukannya regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.

Peter menyebut, Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 25 Juni 2026. Regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap materi Ranperda.

“Ini baru mulai disosialisasikan tapi sudah mulai berlaku efektif. Jadi ada penyesuaian-penyesuaian, kemudian nanti dikonsultasikan lagi dengan Kemenkumham,” katanya.

Ia memastikan ketentuan tersebut nantinya juga berlaku bagi pengembang perumahan.

Salah satu poin penting adalah adanya kewajiban bagi pengembang untuk segera menyerahkan PSU setelah pembangunan perumahan selesai dalam batas waktu yang telah ditentukan.

“Yang pasti berlaku bagi pengembang perumahan. Ada kewajiban, contohnya setelah pembangunan ini selesai, paling lambat satu tahun atau enam bulan dia harus segera melakukan penyerahan untuk segala PSU yang ada,” tegas Peter.

Menurutnya, aturan tersebut akan membuat tanggung jawab pengelolaan PSU menjadi lebih jelas. Setelah diserahkan secara resmi, PSU dapat dikelola oleh Pemerintah Kota Manado. Sebaliknya, apabila belum dilakukan penyerahan, tanggung jawab masih berada pada pihak pengembang.

“Kalau sudah diserahkan, Pemkot sudah bisa langsung mengelola. Kalau belum, berarti masih menjadi tanggung jawab dari pengembang,” pungkasnya. 

Anggota Pansus, Dolfie Angkouw mengatakan, Ranperda usulan Pemerintah Kota itu dimaksudkan sebagai proses pengalihan tanggung jawab pengelolaan dan aset dari pengembang ke pemerintah. 

 "Tujuannya ini untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas  di lingkungan perumahan serta pemukiman. Bilamana ranperda ini ditetapkan, maka "pengembang wajib serahkan fasilitas perumahan ke pemerintah," tandasnya. (lak)

Editor : Livrando Kambey
MANADO DPRD Ranperda