Pengarusutamaan Gender Jadi Perhatian, Kebijakan Pembangunan di Manado Harus Responsif

Livrando Kambey • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 16:19 WIB
Adolfien Wangania
Adolfien Wangania

 

MANADOPOST.ID-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender mulai dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Manado bersama instansi terkait, Selasa (8/9).

Pembahasan ini dinilai penting untuk memperkuat landasan hukum sekaligus memastikan kebijakan pembangunan di Kota Manado semakin responsif terhadap kebutuhan laki-laki maupun perempuan.

Ketua Pansus Ranperda Pengarusutamaan Gender, Adolfien Wangania menjelaskan, penyusunan Ranperda tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2011.

Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan pengarusutamaan gender dalam berbagai aspek pembangunan.

“Ranperda ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman kepada pemerintah daerah maupun lembaga nonpemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan kehidupan masyarakat yang responsif gender,” jelas Wangania.

Ketua Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, pengarusutamaan gender tidak sekadar berbicara mengenai perempuan, tetapi bagaimana kebijakan pembangunan mampu mengakomodasi pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, serta persoalan yang dihadapi laki-laki dan perempuan secara adil.

Karena itu, Ranperda ini nantinya menjadi acuan dalam mengintegrasikan perspektif gender mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.

Wangania menambahkan, Ranperda tersebut juga diarahkan untuk mendukung salah satu agenda nasional Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender, sekaligus meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai bagian dari sumber daya pembangunan.

“Yang ingin diwujudkan adalah kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang kehidupan dan pembangunan di daerah,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Ranperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.

Ditambahkannya, dengan mulai dibahasnya Ranperda ini, DPRD Manado berharap kebijakan pembangunan ke depan tidak hanya berorientasi pada capaian program, tetapi juga memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat tanpa membedakan gender. (lak)

Editor : Livrando Kambey
MANADO DPRD Ranperda gender