Pansus DPRD Manado Temukan Dugaan Pelanggaran Site Plan Pengembang Perumahan

Livrando Kambey • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 14:05 WIB
GENJOT: Rapat Pansus DPRD Manado pembahas Ranperda tentang PSU di ruang paripurna, Senin (21/9) bersama instansi pemerintah dan pihak pengembang perumahan
GENJOT: Rapat Pansus DPRD Manado pembahas Ranperda tentang PSU di ruang paripurna, Senin (21/9) bersama instansi pemerintah dan pihak pengembang perumahan

 

MANADOPOST.ID-Sejumlah temuan hasil turun lapangan (turlap) terkait pembangunan kawasan perumahan di Kota Manado terungkap di rapat yang dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus), Stenly Tamo, Senin (21/9) di ruang paripurna DPRD Manado.

Dalam rapat bersama stakeholder terkait, Anggota Pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), Dolfie Angkouw mengungkap bahwa pihaknya menemukan adanya perubahan penggunaan ruang yang dilakukan sejumlah pengembang. 

Bahkan, menurutnya, terdapat pengembang yang memiliki site plan yang telah disetujui, namun diduga belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari data yang kami peroleh di lapangan, adanya perubahan penggunaan ruang yang dilakukan oleh pengembang. Mohon maaf, kami harus menyampaikan itu,” ungkap Dolfie dalam rapat.

Ia menyoroti persoalan penyediaan lahan untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), khususnya sarana pendidikan dan kesehatan yang seharusnya tersedia dalam perencanaan kawasan perumahan.

Menurut politisi Partai Golkar itu, ketentuan tersebut menjadi bagian penting yang harus dipenuhi pengembang berdasarkan jumlah penghuni dan besaran kawasan perumahan yang dibangun.

“Bahkan kami mendapati ada pengembang yang memiliki site plan yang disetujui tanpa memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tidak memberikan space untuk fasilitas sosial. Apakah itu sarana pendidikan atau kesehatan,” tegasnya.

Dolfie menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang menjadi pembahasan Pansus, penyediaan sarana pendidikan dan kesehatan harus memperhatikan jumlah penghuni dalam kawasan perumahan.

Ia menyebut, untuk kawasan dengan jumlah penghuni tertentu, site plan setidaknya harus mengakomodasi fasilitas pendidikan dan kesehatan, termasuk sarana pendidikan prasekolah.

Namun, hasil turlap Pansus menemukan masih ada pengembang yang belum menyediakan fasilitas tersebut sebagaimana mestinya.

“Ini menurut aturan, wajib. Apalagi kalau kita mengacu aturan ini dengan jumlah dan besaran di dalam site plan atau perumahan yang dibangun berdasarkan data masyarakat sekitar, maka jelas aturannya,” ujar Dolfie.

Tak hanya itu, Pansus juga menemukan persoalan lain terkait penggunaan lahan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai fasos dan fasum.

Dolfie mengungkapkan, terdapat lahan yang awalnya diperuntukkan sebagai fasos/fasum, namun dalam praktiknya telah mengalami perubahan pemanfaatan menjadi sarana pendidikan.

“Ada pengembang yang mengoperasikan penggunaan fasos/fasum, dari lahan fasos/fasum sudah berubah menjadi sarana pendidikan,” bebernya.

Atas sejumlah temuan tersebut, Dolfie meminta pihak dinas terkait dan stakeholder memberikan penjelasan secara terbuka kepada Pansus.

Menurutnya, berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan perlu ditelusuri agar diketahui bagaimana proses perubahan pemanfaatan ruang maupun persetujuan site plan tersebut dapat terjadi.

“Nah, ini yang kami temukan yang perlu dijelaskan oleh instansi pemerintah dan juga oleh pihak terkait. Nah, ini semua muaranya di mana? Makanya kami minta penjelasan,” tandasnya. (lak)

Editor : Livrando Kambey
Pansus Perumahan MANADO DPRD