MANADOPOST.ID-Status lahan seluas sekitar 10,8 hektare yang diperuntukkan sebagai lahan pekuburan di kawasan Kima, Kota Manado, menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Manado yang membahas Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).
Dalam rapat Pansus bersama sejumlah stakeholder, Senin (21/9), terungkap bahwa lahan tersebut ternyata belum sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Statusnya baru sebatas pengalihan hak dan hingga kini belum memiliki sertifikat atas nama Pemkot.
Anggota Pansus DPRD Manado, Lily Binti, mempertanyakan kejelasan status lahan pekuburan tersebut. Ia mengaku sebelumnya mendapat informasi bahwa sebanyak 18 developer telah menyerahkan lahan kepada Pemkot Manado.
Namun, setelah dilakukan konsultasi kembali dengan pihak terkait, diketahui bahwa lahan yang benar-benar telah diserahkan dan dimanfaatkan baru sekitar 2 hektare.
“Saya pernah konsultasi dengan Kadis dan berdasarkan laporan juga dari Badan Aset mengatakan, 18 developer sudah menyerahkan. Tapi hasil konsultasi lagi terbaru, dikatakan bahwa baru 2 hektar yang diserahkan, itu ada di Kima,” kata Lily.
Karena itu, Lily meminta penjelasan mengenai sisa lahan yang mencapai sekitar 8 hektare lebih, termasuk status legalitas dan sertifikasinya.
“Jadi saya juga ingin penjelasan yang sisanya itu ada di mana? Dan apakah itu sudah disertifikasi atau belum?” ujarnya.
Dari pembahasan tersebut, terungkap bahwa lahan tersebut memang belum bersertifikat. Proses yang telah dilakukan baru sebatas pengalihan hak, sehingga secara administrasi belum dapat disebut sebagai penyerahan sepenuhnya kepada Pemkot Manado.
Menurut Lily, kondisi ini perlu segera ditindaklanjuti untuk menghindari persoalan hukum maupun klaim kepemilikan di kemudian hari.
“Ternyata belum ada, baru sebatas pengalihan hak. Ini berarti belum diserahkan sepenuhnya. Belum ada hak, belum ada sertifikat. Itu sebenarnya perlu ada sertifikat, takutnya nanti di kemudian hari kalau belum ada sertifikat, bermasalah nantinya atau ada yang komplain bahwa ternyata ini lahan milik orang lain,” jelasnya.
Ia pun mendorong koordinasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), bagian aset serta bagian hukum Pemkot Manado agar proses sertifikasi segera dilakukan.
Terlebih, dari total sekitar 10 hektare lahan tersebut, baru sekitar 2 hektare yang telah dimanfaatkan untuk kebutuhan pemakaman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkim Manado Peter Eman menjelaskan bahwa lahan yang belum dimanfaatkan seluruhnya berada di lokasi yang sama, yakni di kawasan Kima.
“Jadi untuk lahan sisa itu berada di lokasi yang sama, di Kima. Jadi tinggal dikembangkan selanjutnya. Seluruh itu yang diserahkan di lokasi yang sama. Yang baru mungkin dimanfaatkan itu kurang lebih 2 hektar,” terang Eman.
Ia membenarkan bahwa lahan sekitar 10 hektare tersebut belum memiliki sertifikat. Saat ini, proses pengurusan sertifikat tengah dipersiapkan untuk kemudian diserahkan kepada Pemkot Manado.
“10 hektar itu semua satu lokasi di Kima. Namun belum ada sertifikatnya. Sementara ini mau diurus untuk diserahkan ke Pemkot,” jelasnya.
Eman menambahkan, fasilitas yang menjadi tanggungan dalam penyerahan PSU tersebut salah satunya adalah lahan pemakaman. (lak)
Editor : Livrando Kambey