Site Plan Menyimpang, Sejumlah Developer di Manado Nekat Perluas Bangunan, Pansus DPRD Desak Setop

Livrando Kambey • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 19:47 WIB
TEGAS: Pansus DPRD Manado saat melakukan rapat pembahasan terkait Ranperda PSU bersama instansi dan stakeholder terkait, Senin (21/9) di ruang paripurna
TEGAS: Pansus DPRD Manado saat melakukan rapat pembahasan terkait Ranperda PSU bersama instansi dan stakeholder terkait, Senin (21/9) di ruang paripurna

MANADOPOST.ID-Temuan di lapangan terkait penyediaan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Manado.

Dalam rapat pembahasan Ranperda tentang PSU, Senin (21/9) di ruang paripurna, Ketua Pansus, Stenly Tamo mengungkapkan bahwa sejumlah persoalan ditemukan saat pihaknya melakukan turun lapangan (turlap). 

Dari hasil turlap ditemukan adanya sejumlah pengembang yang melakukan pembangunan tidak sesuai dengan site plan yang telah ditetapkan.

Bahkan, terdapat pengembang yang telah melakukan perluasan areal pembangunan, sementara perubahan site plan yang diajukan kepada pemerintah belum diselesaikan.

"Ini kami temukan ada beberapa developer membangun sudah tidak sesuai dengan site plan," ungkap Tamo.

Menurutnya, pihak pengembang berdalih sedang mengajukan permohonan perubahan site plan. Namun, hingga Pansus melakukan peninjauan, proses perubahan tersebut belum selesai.

Kondisi ini menjadi perhatian serius Pansus. Tamo menegaskan, pengembang yang site plan-nya belum mengalami perubahan secara resmi seharusnya tidak melakukan perluasan pembangunan terlebih dahulu.

"Informasi dari developer, mereka lagi mengajukan perubahan site plan. Mengajukan permohonan, tapi sampai saat ini pengajuannya itu belum selesai," jelasnya.

Karena itu, Pansus merekomendasikan agar pengembang menghentikan sementara aktivitas perluasan area pembangunan sampai perubahan site plan mendapatkan kepastian dan diselesaikan sesuai ketentuan.

Selain persoalan pembangunan yang tidak sesuai site plan, Pansus juga menemukan adanya pengembang yang telah menyelesaikan pembangunan kawasan perumahan, namun belum menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Manado.

Padahal, PSU seperti jalan, drainase, ruang terbuka maupun fasilitas umum lainnya merupakan bagian penting yang harus memiliki kepastian status dan pengelolaan setelah kawasan perumahan selesai dibangun.

Pansus pun mendorong agar para pengembang segera menuntaskan kewajiban penyerahan PSU kepada pemerintah.

Berbagai temuan tersebut semakin menunjukkan pentingnya kehadiran regulasi yang secara jelas mengatur mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

"Makanya Ranperda ini sangat diperlukan untuk dijadikan Perda," pungkasnya.

Pansus pun meminta penjelasan sekaligus membahas perkembangan Ranperda PSU.
Dalam rapat tersebut, politisi PDI Perjuangan itu meminta seluruh dinas terkait mencermati kembali aturan mengenai kewajiban pengembang dalam penyediaan maupun penyerahan PSU.

Menurutnya, penerapan aturan tidak boleh hanya berfokus pada penyerahan lahan. Pemerintah juga perlu memastikan kewajiban pembangunan serta penyediaan fasilitas lainnya oleh pengembang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tolong ini dinas terkait dipelajari juga aturan-aturan. Jangan sampai ada aturan lain yang mengatur bahwasanya penyedia perumahan atau publik itu. Jangan hanya terbatas. Misalnya ada lahan yang harus diserahkan. Kalau cuma diserahkan pembangunan, fasilitas lain tidak dikerjakan, tolong dipelajari,” tegasnya.

Diterangkannya, penerapan aturan PSU harus dilakukan secara proporsional. Di satu sisi, pemerintah tidak boleh membuat ketentuan yang memberatkan pengembang. Namun di sisi lain, kewajiban yang telah diatur juga harus benar-benar dilaksanakan.

“Jangan memberatkan pengembang, jangan juga pemerintah tidak melaksanakan aturan,” katanya.

Selain kewajiban pengembang, Pansus turut menyoroti persoalan legalitas aset, khususnya lahan yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum. Menurutnya, legalitas menjadi bagian penting agar aset yang telah dialihkan kepada pemerintah memiliki kepastian hukum. (lak)

Editor : Livrando Kambey
Pansus developer MANADO DPRD