Developer di Manado Diultimatum Pansus DPRD: PSU Belum Beres, Izin Baru Jangan Terbit!

Livrando Kambey • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 08:57 WIB
Yasir Taruk Bua
Yasir Taruk Bua

MANADOPOST.ID-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Manado pembahas Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) menilai, aturan penyerahan PSU harus disusun secara jelas agar tidak merugikan masyarakat penghuni perumahan.

Anggota Pansus, Yasir Taruk Bua mengatakan, penyusunan Ranperda membutuhkan sinkronisasi antara DPRD, pengembang, Badan Pertanahan, serta instansi terkait agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan dan diterima semua pihak.

Menurutnya, substansi utama Ranperda bukan sekadar mengatur penyerahan PSU, tetapi memastikan hak masyarakat atas fasilitas lingkungan perumahan tetap terlindungi.

“Yang menjadi korban ketika penyerahan berlarut-larut adalah masyarakat, penghuni perumahan itu sendiri,” kata Yasir.

Ia mencontohkan kondisi perumahan yang telah lama selesai dibangun, namun PSU seperti jalan dan lampu penerangan belum memenuhi standar untuk diserahkan kepada pemerintah. Akibatnya, pemeliharaan menjadi tidak jelas sementara masyarakat tetap membutuhkan fasilitas tersebut.

Yasir menilai perlu ada ketentuan tegas mengenai tanggung jawab pengembang selama PSU belum diserahkan. Jika pembangunan telah selesai tetapi penyerahan belum dilakukan, pemeliharaan fasum dan fasos harus tetap menjadi tanggung jawab pengembang sampai fasilitas dinyatakan layak dan siap diterima pemerintah.

Ia juga mengusulkan agar persoalan PSU menjadi catatan dalam proses perizinan pembangunan kawasan baru. “Kalau belum tuntas yang satu, jangan kasih izin baru,” tegasnya.

Menurut Yasir, ketentuan tersebut diperlukan agar pengembang tidak meninggalkan kawasan lama yang bermasalah, sementara kembali membuka proyek baru di lokasi lain.
Karena itu, ia mendorong REI dan para pengembang memberikan masukan serta mendukung percepatan pembahasan Ranperda PSU. (lak)

Editor : Livrando Kambey
Perumahan MANADO DPRD