MANADOPOST.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mempertegas sikap melawan praktik mafia tanah dan mafia investasi yang dinilai dapat merugikan masyarakat sekaligus mengganggu iklim investasi dan stabilitas sosial.
Komitmen tersebut ditegaskan Pemkot Manado melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dalam sosialisasi bertajuk 'Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Masyarakat Serta Para Pemangku Kepentingan Mengenai Pentingnya Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan', yang digelar di Hotel Grand Puri Manado, Selasa (22/9).
Wali Kota Manado Andrei Angouw, yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Kota Manado Julises Oehlers membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Julises, ditegaskan bahwa mafia tanah bukan sekadar persoalan sengketa administrasi, tetapi ancaman serius terhadap hak masyarakat dan kepastian hukum.
“Mafia tanah menipu, memeras, dan merampas tanah sah milik rakyat, serta memicu konflik pertanahan. Bila dibiarkan, praktik ini pada gilirannya akan merugikan ekosistem investasi, merongrong ekonomi, dan menciptakan ketidakstabilan sosial,” tegasnya.
Pemkot Manado juga mengingatkan agar praktik mafia tanah tidak dibiarkan berkembang hingga mengabaikan atau bahkan mengangkangi hukum.
Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, instansi pertanahan dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci dalam mencegah sekaligus menangani praktik ilegal tersebut.
Dalam arahannya, Julises menyampaikan tiga hal penting yang harus menjadi perhatian peserta, terutama para lurah se-Kota Manado yang mengikuti kegiatan tersebut.
Pertama, administrasi dan legalitas pertanahan. Setiap transaksi maupun kepemilikan tanah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.
Kedua, mengenali modus operandi mafia tanah. Masyarakat diminta tidak lengah karena praktik tersebut dapat memanfaatkan ketidaktahuan, kelalaian maupun kelemahan administrasi pemilik lahan.
Ketiga, kehati-hatian dalam transaksi. Setiap proses jual beli maupun penguasaan tanah harus melalui verifikasi secara menyeluruh sebelum dilakukan.
“Dari sosialisasi ini, kita perlu mengenal dan memahami tiga hal penting tersebut. Harapan kita, para peserta dapat berbagi pengetahuan dengan masyarakat luas agar tidak menjadi korban mafia tanah,” ujar Julises.
Sosialisasi ini turut menghadirkan sejumlah narasumber dari institusi terkait, yakni perwakilan Kejaksaan Negeri Manado Arthur Piri SH MH, perwakilan Polresta Manado Adi Karim SPd, Kanit Harda, Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado Jumalianto A Prnh MM, serta Kepala Badan Kesbangpol Kota Manado Sonny Takumansang.
Julises turut mengapresiasi sinergi yang terbangun antara aparat penegak hukum, instansi pertanahan dan Pemkot Manado.
“Terima kasih atas sinergitas dalam rangka mencegah serta menangani praktik mafia tanah. Kiranya kita sekalian semakin solid dan giat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pertanahan,” katanya. (lak)
Editor : Livrando Kambey