MANADOPOST.ID-Pemerintah Kecamatan Mapanget mempertegas penertiban terhadap aktivitas usaha yang menggunakan trotoar maupun badan jalan untuk kepentingan usaha.
Selasa (22/9), Camat Mapanget Deysie Kalalo bersama personel Satpol PP dan jajaran Pemerintah Kelurahan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat usaha.
Sidak menyasar sejumlah lokasi di wilayah Paniki Bawah serta beberapa titik usaha di Kelurahan Kairagi Satu, Lingkungan I, dan kawasan Pasar Kecil di Jalan Politeknik, Kelurahan Kairagi Dua.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah tempat usaha yang telah memanfaatkan badan jalan untuk aktivitas usaha. Lapak-lapak yang berdiri di atas trotoar maupun badan jalan kemudian ditertibkan.
"Penertiban dilakukan bukan sekadar untuk menata kawasan, tetapi memastikan fasilitas publik tetap memiliki fungsi sebagaimana mestinya dan tidak mengganggu hak pengguna jalan maupun pejalan kaki," ujar Camat.
Diterangkannya, penggunaan trotoar dan badan jalan untuk kepentingan usaha dapat mengganggu kenyamanan, keselamatan serta kelancaran aktivitas masyarakat.
"Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Mapanget menjaga ketertiban dan estetika wilayah, sejalan dengan visi mewujudkan Kota Manado yang lebih maju dan sejahtera," tegasnya.
Diketahui, penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Pihaknya memastikan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha akan terus dilakukan untuk mencegah fasilitas publik kembali dikuasai atau dimanfaatkan sebagai ruang usaha. (lak)
Editor : Livrando Kambey