Komisi 2 DPRD Bongkar Daftar Penunggak Pajak di Kota Manado, Total 170 Miliar Belum Terbayar

Livrando Kambey • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 17:55 WIB
BEBER: Komisi 2 DPRD Manado menggelar hearing dengan Badan Pendapatan Daerah membahas terkait tunggakan pajak, Senin (28/9)
BEBER: Komisi 2 DPRD Manado menggelar hearing dengan Badan Pendapatan Daerah membahas terkait tunggakan pajak, Senin (28/9)

 

MANADOPOST.ID-Tunggakan pajak di Kota Manado menjadi sorotan DPRD. Komisi II DPRD Manado bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat evaluasi tunggakan pajak, Senin (28/9).

Dalam rapat tersebut, terungkap total tunggakan pajak dari berbagai sektor diperkirakan mencapai sekitar Rp170 miliar.

Sekretaris Komisi II DPRD Manado, Lily Binti mengatakan, tunggakan tersebut mencakup sejumlah sektor, mulai dari pajak hiburan, restoran hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Di tahun 2024 ada beberapa penunggak pajak dan itu kami evaluasi. Begitu juga tahun 2026,” kata Libin sapaan akrabnya saat diwawancarai.

Salah satu yang menjadi perhatian yakni KFC/Kentucky, yang berdasarkan data evaluasi disebut menunggak pajak.

Komisi II, kata Libin, akan memanggil pihak-pihak yang menjadi objek pajak untuk meminta penjelasan terkait tunggakan tersebut.

“Kami akan panggil pihak objek pajak. Begitu juga dengan PBB. Kami minta rangkuman berapa yang belum tertagih dan nanti kami tanyakan kendala apa sampai belum bayar pajak,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, tunggakan selama satu hingga dua bulan masih dapat diberikan toleransi melalui mekanisme pemanggilan dan surat peringatan. 

Namun, jika sudah berlarut-larut dan tidak diindahkan, penanganan akan diperketat.

Selain KFC, sejumlah tempat hiburan yang disebut dalam evaluasi antara lain PT Sayap Suci Menado (Gold Dragon), Pablo (Lim Entertainment) dan Altitude dan lainnya.

Sementara dari sektor restoran, terdapat nama Queen Fish, Rumah Makan Nagari, Nara Cafe, Kopi Bili serta sejumlah wajib pajak lainnya.

Menurut Libin, Bapenda telah memberikan surat peringatan kepada sejumlah wajib pajak. Namun, masih terdapat wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, sebab pajak restoran maupun hiburan pada prinsipnya dibebankan kepada konsumen melalui transaksi pembayaran.

“Karena konsumen dipotong pajak saat membayar dan itu bukan keuntungan pengelola. Harusnya pajak itu dibayarkan ke pemerintah,” tegasnya.

Dikatakannya, apabila wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah melalui mekanisme peringatan, Bapenda dapat meminta pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH). 

Menurutnya, penanganan telah dilakukan Bapenda melalui mekanisme yang berlaku, termasuk surat peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.

"Jika seluruh tahapan tersebut tidak diindahkan, pendampingan APH dapat ditempuh untuk penanganan lebih lanjut. Karena kan kalau keadaan restoran atau tempat hiburan besar, tapi tidak mau bayar, maka bisa dikatakan ada dugaan penggelapan pajak,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, pihaknya akan memanggil para pemilik usaha atau wajib pajak yang menunggak dalam waktu dekat. 

Sementara itu, Kepala Bapenda Manado Jefey Mongdong menyampaikan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga triwulan ketiga telah mencapai sekitar 75 persen.

“Di triwulan ketiga ini PAD sudah 75 persen. Kita on the track. Kita genjot terus pajak, baik retribusi kebersihan,” kata Jefey.

Terkait wajib pajak yang masih menunggak, Jefey memastikan Bapenda telah melakukan berbagai upaya penagihan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Untuk wajib pajak yang menunggak, kita pasti sudah upayakan dengan berbagai cara lewat mekanisme. Contoh, beri surat peringatan dan lainnya,” pungkasnya. (lak)

Editor : Livrando Kambey
pbb Pajak MANADO DPRD Lily Binti