Tinjau Rutan dan PKBI, Pansus Sorot Rehabilitas Narkoba Hingga Peredaran Lem Eha Bond

Livrando Kambey • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 18:48 WIB
KOORDINASI: Pansus DPRD Manado saat kunjungan lapangan di Rutan Kelas II A dan PKBI, Selasa (29/9)
KOORDINASI: Pansus DPRD Manado saat kunjungan lapangan di Rutan Kelas II A dan PKBI, Selasa (29/9)

 

Tinjau Rutan dan PKBI, Pansus Sorot Rehabilitas Narkoba Hingga Peredaran Lem Eha Bond

 

KOORDINASI: Pansus DPRD Manado saat kunjungan lapangan di Rutan Kelas II A dan PKBI, Selasa (29/9)

 

MANADOPOST.ID-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Manado melakukan kunjungan lapangan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Selasa (29/9).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Ketua Pansus, Ferdinand Dumais mengatakan, Ranperda ini bertujuan mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, melindungi serta menyelamatkan masyarakat, sekaligus memastikan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya mendapatkan layanan medis maupun sosial.

Saat mengunjungi Rutan Kelas IIA Manado, Dumais mengungkapkan bahwa jumlah warga binaan secara keseluruhan mencapai 511 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 10 hingga 15 persen merupakan warga binaan dengan kasus narkotika, obat terlarang, dan psikotropika. 

Terkait penanganan kasus narkotika, Pansus berharap pengguna atau pelaku dengan kepemilikan narkotika di bawah satu gram dapat dipertimbangkan untuk menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku, guna memberikan rasa keadilan dan mengedepankan pemulihan.

Sementara itu, dalam kunjungan ke PKBI, Pansus menerima sejumlah masukan terkait pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Salah satu sorotan adalah masa perawatan yang dinilai belum maksimal. 

"Pelaksanaan perawatan yang disebut berlangsung dua kali dinilai perlu dievaluasi agar proses rehabilitasi dapat berjalan sesuai kebutuhan masing-masing pasien hingga dinyatakan pulih berdasarkan penilaian medis," ujarnya. 

Pansus juga menerima masukan mengenai pelayanan rehabilitasi di RS Bhayangkara. Pelayanan terhadap pasien NAPZA diharapkan lebih humanis dan tidak memberikan stigma negatif kepada mereka yang sedang menjalani pemulihan.

Selain itu, tenaga medis, khususnya dokter, diharapkan lebih proaktif dalam memberikan pendampingan dan konsultasi selama masa perawatan. Kehadiran tenaga medis dinilai penting agar pasien dapat mengetahui tingkat ketergantungan serta perkembangan kondisi mereka.

Mengenai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), fasilitas yang tersedia dinilai semakin baik. Namun, peningkatan sarana dan prasarana tetap diperlukan agar layanan rehabilitasi dapat berjalan lebih optimal.

PKBI juga, kata dia, menyoroti pengguna lem eha bond yang banyak berasal dari kalangan anak usia sekolah. 

"Harganya yang relatif murah serta kemudahan mendapatkannya menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian serius," ucapnya. 

Karena itu, Pansus diharapkan dapat mengatur mekanisme penjualan lem Eha Bond melalui Ranperda tersebut, sehingga peredarannya dapat dikendalikan dan risiko penyalahgunaan, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja, bisa ditekan.

Ferdinand Dumais menegaskan, seluruh masukan yang diterima dalam kunjungan lapangan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk menyempurnakan draf Ranperda.

"Ketika Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, itu benar-benar mampu menjadi landasan dalam memperkuat upaya pencegahan, perlindungan, rehabilitasi, serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kota Manado," pungkasnya. (lak)

Editor : Livrando Kambey
Pansus rutan MANADO DPRD