MANADOPOST.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Manado terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mempercepat operasionalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Mamitarang di Ilo-Ilo, Kabupaten Minahasa Utara.
Langkah ini mendesak dilakukan menyusul kebakaran di TPA Sumompo yang berdampak pada pengelolaan sampah di Kota Manado.
Terlebih, kapasitas TPA Sumompo saat ini dinilai sudah tidak memungkinkan untuk menampung beban sampah yang terus masuk.
Upaya percepatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Senin (28/9) yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Jimmy Ringkuangan.
Hadir dalam pertemuan itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Manado, Julises Oehlers, Kepala Satpol PP Kota Manado, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, serta Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Kota Manado.
Kepala DLH Kota Manado, Pontowuisang Kakauhe mengatakan, koordinasi tersebut difokuskan pada pemanfaatan TPA Regional Mamitarang sebagai solusi untuk mengatasi persoalan kapasitas penampungan sampah di Manado.
Menurutnya, Pemkot Manado telah menyiapkan anggaran untuk membayar tipping fee atau biaya layanan pengolahan sampah yang dibawa ke TPA regional tersebut.
“Kalau kita membawa sampah ke sana, ada tipping fee yang harus dibayar. Anggarannya sudah disiapkan oleh Pemkot Manado. Kemudian, sampah yang masuk juga harus dipilah terlebih dahulu,” jelas Kakauhe kepada Manado Post, Selasa (29/9).
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang perlu dituntaskan sebelum fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan, di antaranya sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lokasi TPA Regional Mamitarang serta penyelesaian administrasi.
Kakauhe menegaskan, Manado sangat membutuhkan fasilitas tersebut mengingat kondisi TPA Sumompo yang sudah tidak lagi memadai.
“Manado memang sangat perlu membawa sampah ke sana, mengingat kapasitas TPA Sumompo saat ini sudah tidak memungkinkan,” tegasnya.
Diketahui, TPA Regional Mamitarang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Persampahan Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara. Fasilitas ini dirancang untuk menangani residu sampah menggunakan metode sanitary landfill dari wilayah regional Manado, Minahasa, Minahasa Utara, dan Bitung.
Dirinya berharap percepatan operasionalisasi TPA tersebut. Sebab menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan sampah di Manado, terutama setelah kebakaran TPA Sumompo memperberat tantangan penanganan sampah di ibu kota Provinsi Sulawesi Utara. (lak)
Editor : Livrando Kambey