MANADOPOST.ID-Kinerja Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, menjadi sorotan.
Masyarakat mengeluhkan terkait pendataan penerima bantuan sosial hingga calon siswa Sekolah Rakyat yang disebut telah didaftarkan, tetapi ternyata tidak terdata.
Lurah Mahakeret Timur, Daud Reo mengungkapkan, pihaknya menerima laporan warga yang mengaku anaknya telah didaftarkan oleh pendamping PKH untuk masuk Sekolah Rakyat, bahkan sudah diminta melakukan pengukuran pakaian. Namun, setelah dilakukan pengecekan, nama anak tersebut ternyata tidak terdaftar.
“Persoalannya, pendamping PKH ini memasukkan data masyarakat tanpa melakukan koordinasi dengan pemerintah kelurahan,” tegas Daud kepada Manado Post, Rabu (30/9) saat diwawancarai.
Tak hanya itu, Daud juga mengungkap adanya persoalan pendataan keluarga pensiunan sebagai penerima bantuan sosial. Masalah mencuat ketika keluarga tersebut menerima bantuan pangan berupa beras dari Bulog dan warga lain mempertanyakan kelayakannya.
Menurut Daud, berdasarkan hasil pengecekan pihaknya, penghasilan pensiunan tersebut mencapai lebih dari Rp1,2 juta per bulan.
Sementara, ia menyebut batas penghasilan yang menjadi acuan kelayakan dalam pengecekan perlindungan sosial adalah Rp1.082.000.
Kondisi ini, kata dia, perlu ditelusuri agar penyaluran bantuan benar-benar menyasar masyarakat yang memenuhi persyaratan.
“Pendamping PKH ini bikin kacau. Dia menimbulkan masalah di tengah masyarakat. Makanya kami panggil yang bersangkutan bersama masyarakat dan pihak terkait untuk mendapat titik terang,” ujarnya.
Daud menegaskan, dirinya sebelumnya telah mengingatkan pendamping PKH berinisial Y agar tidak melakukan intimidasi terhadap masyarakat. Ia juga mengaku telah menerima informasi mengenai keluhan terhadap pendamping tersebut sebelum yang bersangkutan bertugas di Mahakeret Timur.
Bahkan, Daud menyebut masyarakat bersama aparat kelurahan kini menolak Y melanjutkan tugas di wilayah tersebut karena berbagai persoalan yang dikeluhkan.
“Untuk sementara, masyarakat menolak pendamping PKH itu menjalankan tugasnya di Mahakeret Timur. Kami berharap kejadian seperti yang dikeluhkan di Teling Bawah, Bumi Beringin, dan Lawangirung tidak terulang lagi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pendamping PKH merupakan petugas yang ditugaskan Kementerian Sosial untuk membantu pendataan penerima bantuan sosial. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah setempat dinilai penting agar data yang dihimpun sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Sementara itu, Camat Wenang, Robert Dauhan mengatakan, pemerintah kecamatan telah memfasilitasi pertemuan untuk menengahi persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, pembinaan telah dilakukan, tetapi masyarakat tetap meminta agar pendamping bersangkutan diganti.
“Keluhan masyarakat sudah kami dengar dan tindak lanjuti. Namun, semua ada mekanismenya. Pemerintah Kota tidak memiliki kewenangan untuk mengganti pendamping PKH ini. Kami menyerahkan persoalan tersebut kepada Koordinator PKH Kota dan Provinsi untuk mengambil keputusan,” jelas Robert.
Desakan warga tersebut menjadi perhatian serius, terutama menyangkut akurasi pendataan dan transparansi penyaluran bantuan sosial. (lak)
Editor : Livrando Kambey