INI USULAN PENANGANAN GANGGUAN DISTRIBUSI SOLAR SUBSIDI DAN DAMPAK TERHADAP PARIWISATA

Aprilia Sahari • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 14:06 WIB
Foto
Foto

Kepada Yth.:
-Gubernur Sulawesi Utara
-Pertamina
-BPH Migas
-Kepolisian Daerah Sulawesi Utara
serta instansi terkait

-Pokok Permasalahan

Sulawesi Utara telah ditetapkan sebagai wilayah penting dalam pengembangan pariwisata nasional. Manado–Likupang memiliki Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional, dan Likupang merupakan salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas.

Dalam kondisi tersebut, ketersediaan transportasi yang lancar dan dapat diandalkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan pembangunan pariwisata.

Namun, kondisi antrean Solar bersubsidi yang terjadi di sejumlah SPBU di Sulawesi Utara telah menimbulkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar kesulitan memperoleh bahan bakar.

Antrean yang dapat mencapai puluhan kendaraan, bahkan lebih dari 50 truk, dengan waktu tunggu hingga beberapa jam, menimbulkan kemacetan dan mengganggu aktivitas ekonomi. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh sektor logistik, tetapi juga oleh hotel, restoran, perusahaan transportasi, operator tur, kegiatan diving, serta wisatawan yang menggunakan transportasi darat.

Bagi wisatawan internasional, penyebab antrean bukanlah hal utama. Yang mereka alami adalah keterlambatan, perubahan jadwal dan ketidakpastian pelayanan.

-Perlunya Sinkronisasi Antarinstansi

Pemerintah Provinsi, Pertamina, BPH Migas, Kepolisian dan pengelola SPBU memiliki fungsi yang berbeda, tetapi persoalan ini membutuhkan satu pendekatan yang terkoordinasi.

Pertamina perlu memastikan distribusi sesuai kebutuhan dan ketentuan. BPH Migas memiliki fungsi pengawasan dan regulasi. Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak penyalahgunaan dan kegiatan ilegal. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa gangguan tersebut tidak berkembang menjadi hambatan terhadap perekonomian daerah dan target pembangunan pariwisata.

Karena itu, diperlukan mekanisme koordinasi yang memungkinkan data distribusi, data pembelian, informasi pelanggaran dan tindakan penegakan hukum dapat dianalisis secara bersama.

Jika ditemukan pembelian berulang dengan barcode yang sama, kendaraan yang dimodifikasi, pembelian dalam jumlah tidak wajar, atau indikasi pengalihan Solar bersubsidi kepada kegiatan komersial, maka pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada kendaraan atau orang yang berada di SPBU.

Rantai distribusi perlu ditelusuri sampai kepada pengguna akhir.

Pendekatan tersebut akan membantu membedakan antara konsumen yang benar-benar berhak menerima Solar bersubsidi dengan pihak yang memperoleh atau menggunakan Solar tersebut untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.

-Pengalaman Tahun 2025

Pada tahun 2025, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus secara terbuka menyoroti persoalan yang disebut sebagai “mafia solar” melalui media sosial dan meminta tindakan.

Setelah intervensi tersebut, antrean dilaporkan berkurang secara signifikan dalam beberapa hari.

Pengalaman ini menunjukkan pentingnya koordinasi dan perhatian langsung dari pimpinan daerah. Namun, kembalinya antrean menunjukkan bahwa penyelesaian jangka panjang membutuhkan sistem pengawasan dan penegakan yang berkelanjutan.

Foto
Foto

-Usulan

Untuk itu, kami mengusulkan:

Pembentukan mekanisme koordinasi rutin antara Pemerintah Provinsi, Pertamina, BPH Migas dan Kepolisian untuk memantau distribusi Solar bersubsidi.
Analisis data pembelian SPBU untuk mengidentifikasi pola pembelian tidak wajar, penggunaan barcode berulang dan kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang.
Penelusuran sampai pengguna akhir apabila ditemukan indikasi Solar bersubsidi dialihkan kepada kegiatan komersial.
Perlindungan terhadap kebutuhan transportasi pariwisata dan kegiatan ekonomi yang sah, sehingga sektor-sektor tersebut tidak kehilangan waktu operasional akibat antrean yang tidak semestinya.
Pelaporan publik secara berkala mengenai tindakan yang telah dilakukan dan hasilnya, sehingga masyarakat dan dunia usaha dapat mengetahui bahwa permasalahan tersebut sedang ditangani secara berkelanjutan.

-Penutup

Persoalan Solar bukan hanya persoalan bahan bakar. Bagi Sulawesi Utara, ini telah menjadi persoalan kelancaran ekonomi, transportasi dan kredibilitas destinasi pariwisata.

Jika pemerintah menetapkan Sulawesi Utara sebagai salah satu tujuan utama pengembangan pariwisata Indonesia, maka sistem transportasi dan distribusi bahan bakar harus mampu mendukung tujuan tersebut.

Target pariwisata tidak dapat dicapai apabila wisatawan, kendaraan pariwisata dan rantai pasok ekonomi harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan bahan bakar.

Yang diperlukan bukan saling menyalahkan antarinstansi, tetapi sinkronisasi, data yang sama, penegakan hukum yang konsisten dan tanggung jawab bersama sampai masalah tersebut benar-benar terselesaikan.

Mari Bersama-sama Menjadikan Sulawesi Utara Destinasi Pariwisata Kelas Dunia.(*)

Penulis: Pak Peduli 
(nama dan alamat ada pada redaksi)

Editor : Aprilia Sahari
subsidi Solar