MANADOPOST.ID-Pemerintah Kota Manado memperpanjang status tanggap darurat bencana cuaca ekstrem dan musim kemarau ke Tahap II selama 14 hari.
Keputusan ini diambil karena krisis air bersih di wilayah kepulauan belum sepenuhnya teratasi, sementara ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi perhatian serius.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado, Donald Sambuaga mengatakan, perpanjangan status tersebut didasarkan pada hasil evaluasi lapangan dan kebutuhan penanganan bencana yang masih berlangsung.
“Status tanggap darurat kita perpanjang 14 hari,” ujar Donald Sambuaga, Senin (26/10).
Menurutnya, terdapat dua pertimbangan utama dalam perpanjangan status darurat Tahap II, yakni kebutuhan air bersih masyarakat yang masih memerlukan verifikasi serta tingginya kejadian kebakaran hutan, lahan dan alang-alang sepanjang Oktober 2026.
Berdasarkan evaluasi tanggap darurat Tahap I periode 8–21 Oktober 2026, kekeringan berdampak pada 919 kepala keluarga (KK) atau 2.751 jiwa di Kecamatan Bunaken Kepulauan.
Rinciannya, Kelurahan Bunaken sebanyak 574 KK atau 1.732 jiwa. Sedangkan Kelurahan Manado Tua Dua sebanyak 345 KK atau 1.019 jiwa. Data tersebut masih memerlukan konfirmasi dari kelurahan sebelum ditetapkan sebagai data resmi.
"Kondisi di lapangan menunjukkan sejumlah sumber air warga masih mengering dan debit air belum pulih. Distribusi air bersih pun masih harus dilakukan secara rutin karena pelayanan normal belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara memadai," ungkapnya.
Selama Tahap I, BPBD Kota Manado mencatat distribusi air bersih mencapai 158.000 liter.
Penyaluran dilakukan secara bertahap, yakni pada 12 Oktober sebanyak 16.000 liter di Bunaken. Pada 13 Oktober, sebanyak 16.000 liter disalurkan ke Bunaken dan 42.000 liter ke Manado Tua Dua.
Selanjutnya, pada 20 Oktober, Bunaken menerima 16.000 liter. Sementara pada 21 Oktober, distribusi mencapai 12.000 liter di Bunaken dan 56.000 liter di Manado Tua Dua.
Meski penyaluran telah dilakukan berulang kali, dirinya menegaskan bahwa distribusi air bersih belum otomatis menandakan sumber air telah pulih atau kebutuhan warga terpenuhi secara berkelanjutan.
"Penanganan di wilayah kepulauan juga menghadapi tantangan tersendiri, mulai dari kebutuhan transportasi laut, wadah dan tandon penampungan, ketersediaan sumber air, hingga biaya operasional yang harus tersedia secara berkesinambungan," tuturnya.
Selain kekeringan, ancaman kebakaran hutan dan lahan turut menjadi alasan penting dalam perpanjangan status tanggap darurat.
BPBD mencatat sebanyak 116 kejadian kebakaran hutan, lahan, atau alang-alang dilaporkan sepanjang Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 114 kejadian telah dirinci berdasarkan kecamatan, sedangkan dua kejadian masih memerlukan konfirmasi alokasi wilayah.
Data sementara mencatat Mapanget menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 55 kejadian. Selanjutnya, Tuminting dan Bunaken Darat masing-masing 21 kejadian, Wenang 11 kejadian, serta Malalayang, Singkil, Wanea, dan Bunaken Kepulauan masing-masing enam kejadian.
Sementara itu, Paal Dua dan Sario masing-masing mencatat lima kejadian. Rincian akhir per kecamatan masih perlu diverifikasi karena terdapat selisih antara total laporan dan data yang telah teralokasi.
"Angka tersebut secara khusus merujuk pada kejadian kebakaran hutan, lahan dan alang-alang selama Oktober 2026, bukan total seluruh kategori kebakaran sepanjang tahun," tegasnya.
Lanjutnya, memasuki Tahap II, penanganan darurat diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus penguatan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran.
Dirinya menekankan pentingnya verifikasi terbaru terhadap jumlah warga terdampak, kondisi sumber air, kemampuan pelayanan normal, kebutuhan distribusi air bersih, ancaman lanjutan kekeringan dan kebakaran, serta kesiapan personel, armada, logistik, dan pendanaan.
"Setiap indikator harus memiliki status yang jelas, baik terverifikasi, masih memerlukan verifikasi, maupun tidak lagi berlaku. Pembaruan tersebut juga perlu dilengkapi sumber data dan tanggal pemeriksaan agar keputusan penanganan didasarkan pada kondisi aktual," jelasnya.
Ditambahkannya, Operasi Tahap II akan difokuskan pada lima langkah utama, yakni memverifikasi data warga terdampak dan kondisi sumber air, menetapkan jadwal serta volume distribusi air bersih, meningkatkan kesiapsiagaan kebakaran melalui pemetaan kejadian, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta melakukan evaluasi harian terhadap kebutuhan darurat yang masih tersisa.
Koordinasi melibatkan BPBD, perangkat daerah terkait, PDAM, TNI/Polri, PMI, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan.
"Perpanjangan status tanggap darurat ini menjadi bagian dari upaya memastikan penanganan tidak berhenti pada distribusi bantuan semata, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat hingga kondisi benar-benar membaik. Evaluasi berkala akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kebutuhan darurat masih harus ditangani atau penanganan sudah dapat beralih secara bertahap menuju fase pemulihan," kuncinya. (lak)
Editor : Livrando Kambey