MANADOPOST.ID - Penjabat Wali Kota Abdullah Mokoginta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan, atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024, Senin (9/9/2024).
Dalam sambutannya, Abdullah menegaskan bahwa perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024, telah disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip dan kebijakan yang diatur dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024 ini, memperhatikan prinsip–prinsip dan kebijakan penyusunan APBD, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah, yakni dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang–undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, serta berdasarkan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” kata Abdullah.
Ia menekankan, bahwa perubahan APBD tersebut tetap berorientasi pada kepentingan publik, dengan harapan dapat memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024 ini juga tetap berorientasi pada kepentingan publik. Sehingga diharapkan akan berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi, serta yang paling utama adalah berdampak pada kesejahteraan masyarakat di daerah ini," terangnya.
Abdullah mengaku, bahwa berbagai pencapaian yang diraih Pemerintah Daerah dan masyarakat Kota Kotamobagu selama lima tahun terakhir ini, tidak lepas dari peran penting DPRD dalam memberikan masukan dan saran kepada pihak eksekutif.
"Alhamdulillah, jalannya roda pemerintahan, kegiatan pembangunan, serta kemasyarakatan di daerah ini dapat berjalan dengan baik dan sukses sebagaimana yang kita harapkan bersama,” pungkasnya. (Novianty Kansil)
Editor : Kenjiro Tanos