Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Sugiarto Yunus, dana yang terpangkas tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang semula dialokasikan untuk Dinas Pekerjaan Umum (PU). Katanya, pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi dan penghematan dalam pengelolaan keuangan negara. "Pemangkasan anggaran sebesar Rp7,6 miliar ini berasal dari DAU yang seharusnya digunakan oleh Dinas PU. Kami sedang berupaya menyesuaikan program kerja agar tetap dapat memberikan pelayanan optimal meskipun dalam kondisi anggaran yang lebih ketat," ujar Sugiarto.
Pemangkasan anggaran ini tentunya berdampak pada beberapa program dan kegiatan yang selama ini menjadi andalan Dinas PU dalam meningkatkan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Kotamobagu. Pihak Pemkot berupaya mengoptimalkan penggunaan dana yang ada serta mencari alternatif sumber pendanaan guna meminimalkan dampak negatif terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Sugiarto menegaskan bahwa langkah efisiensi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. "Kami akan terus berupaya melakukan penyesuaian dan inovasi dalam pengelolaan anggaran agar setiap rupiah yang tersedia dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotamobagu," tambahnya.
Pemkot Kotamobagu juga mengimbau kepada seluruh stakeholder terkait untuk bersinergi dalam menghadapi tantangan penghematan anggaran ini, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik yang telah berjalan. Dengan adanya upaya efisiensi dan penyesuaian program kerja, diharapkan dampak pemangkasan anggaran ini dapat diminimalisir dan pembangunan daerah tetap berjalan secara berkelanjutan.(*) Editor : Jackly Makaraung