MANADOPOST.ID—Supriyadi Pangellu SH, secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD 2026 Kota Kotamobagu ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara.
Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan pelanggaran prosedur administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Supriyadi menilai, berdasarkan hasil kajian yang dilakukannya, terdapat cacat formil dalam proses pembentukan perda tersebut.
“Sebagai warga negara Indonesia, hari ini saya menyampaikan laporan terkait dugaan maladministrasi dalam pembahasan dan penetapan Perda APBD 2026 Kotamobagu. Setelah kami kaji, perda ini mengandung cacat formil,” ujar Supriyadi, Rabu (29/4).
Ia menjelaskan, salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah keterlambatan pengajuan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) oleh kepala daerah. Padahal, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengajuan KUA PPAS harus dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli.
Namun, berdasarkan data yang dihimpun, pengajuan tersebut baru dilakukan pada 10 November 2025. Keterlambatan ini, menurutnya, berdampak langsung terhadap tahapan berikutnya dalam penyusunan APBD.
“Keterlambatan pengajuan KUA PPAS berimplikasi pada seluruh tahapan selanjutnya, termasuk pengajuan rancangan perda APBD yang juga ikut terlambat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti ketentuan dalam Pasal 104 yang mengatur kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir. Artinya, secara normatif, pengajuan tersebut seharusnya dilakukan sekitar bulan Oktober.
Tak hanya itu, Supriyadi juga mengungkapkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 106, yang mengatur persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD harus dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
“Faktanya, persetujuan bersama antara DPRD dan wali kota tidak dilakukan sesuai waktu yang diamanatkan. Ini memperkuat dugaan bahwa perda tersebut tidak hanya cacat formil, tetapi juga berpotensi cacat materil,” tegasnya.
Sebelum melaporkan ke Ombudsman, Supriyadi mengaku telah lebih dulu menyampaikan surat resmi kepada Wali Kota Kotamobagu pada 30 Maret 2026. Namun hingga laporan ini diajukan, belum ada tanggapan dari pihak pemerintah daerah.
Ia menilai, langkah membawa persoalan ini ke Ombudsman merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian administratif, sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran yang berdampak luas.
Menurutnya, jika perda tersebut tetap dijalankan tanpa adanya pengujian administratif, maka berpotensi menimbulkan risiko hukum, khususnya bagi pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan program maupun kegiatan yang bersumber dari APBD 2026.
“Ini bisa berdampak luas, termasuk pada penggunaan anggaran, perjalanan dinas, hingga kerja sama dengan pihak ketiga. Karena itu perlu ada kepastian hukum sejak awal,” katanya.(*)
Editor : Angel Rumeen